TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Sidang First Travel Tertunda Akibat Demo Eksekusi Pasar Kemirimuka

Sidang First Travel akhirnya dilanjutkan

IDN Times/Irfan Fathurohman

Depok, IDN Times - Pengadilan Negeri Depok diserbu massa aksi yang tergabung dalam koalisi Tolak dan Batalkan Eksekusi Pasar Kemirimuka Depok.

Dari informasi yang dihimpun IDN Times, Senin (16/4), massa menuntut PN Depok menghentikan pelaksanaan eksekusi tanah dan bangunan di Pasar Kemiri. 

1. Empat tuntutan massa yang keberatan eksekusi Pasar Kemirimuka

IDN Times/Irfan Fathurohman

Massa menuntut empat hal kepada PN Depok. Pertama, eksekusi hanya bisa dijalankan jika tanah tersebut sampai dengan jadwal eksekusi Kamis 19 April dijalankan, adalah berstatus milik PT Pertamburan dengan bukti yang jelas.

Kedua, surat hak guna bangunan (SHGB) sejak 2008 mati dan tidak diperpanjang oleh PT Petamburan, maka status tanah kembali pada negara. Ketiga, tidak jelasnya batas batas eksekusi penggusuran. Keempat, pengadilan dilarang mengeksekusi tanah negara sesuai peraturan yang berlaku.

Baca juga: Saksi Ahli: Bos First Travel Diduga Terlibat Pencucian Uang

2. Massa aksi sempat 'dangdutan' di tengah teriakan orasi

IDN Times/Irfan Fathurohman

Diawali dengan simbolis penyerahan berbagai macam sayuran kepada PN Depok, perwakilan massa masuk ke pengadilan dan diterima Juru Bicara PN Depok Teguh. 

Sambil menunggu perwakilan dari massa yang sedang bermediasi dengan pihak PN Depok, massa yang berkumpul di depan pengadilan itu memutar musik dangdut. Mereka bernyanyi dan berjoget bareng.

3. Pedagang Pasar Kemirimuka selama ini membayar iuran ke Pemkot Depok

IDN Times/Irfan Fathurohman

Salah satu orator bernama Luluh mengatakan, selama ini para pedagang Pasar Kemirimuka bayar iuran sewa lapak kepada Pemkot Depok.

“Selama ini bayar ke Pemda, karena kita sudah ada MoU (Nota Kesepahaman) dengan pemerintah dan PT Petamburan,” ucap Luluh.

4. PN Depok mempertimbangkan penundaan eksekusi Pasar Kemiri

IDN Times/Irfan Fathurohman

Ketua PN Depok Sobandi akan mempertimbangkan penundaan eksekusi pada 19 April 2018.

“Tidak akan menghentikan eksekusi, tapi kita akan mempertimbangkan penundaan eksekusi. Kita masih menunggu penetapan penundaan itu Kamis, lihat Kamis ya,” kata Sobandi.

Baca juga: Jadi Saksi Sidang, Pejabat Kemenag Dicecar soal Harga Promo First Travel

 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya