1.447 Pemohon SIKM di Jakarta Ditolak, Umumnya Keliru saat Pengajuan
Pemprov DKI menerima 2.703 permohonan pembuatan SIKM
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemprov DKI Jakarta menerima 2.703 permohonan pembuatan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sejak 6 - 9 Mei 2021 pukul 18.00 WIB.
“Tercatat permohonan SIKM yang diajukan sebanyak 2.703 permohonan dengan 1.079 SIKM diterbitkan, dan 1.447 SIKM ditolak dan 177 permohonan SIKM masih dalam proses penelitian administrasi dan penelitian teknis, karena baru saja diajukan oleh pemohon,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta Benni Aguscandra melalui keterangan tertulisnya, Senin (10/5/2021).
Baca Juga: Anies Terbitkan Aturan SIKM Jakarta, Ini Detailnya!
1. Masih banyak warga yang keliru tentang SIKM
Benni menjelaskan, SIKM hanya diberikan kepada keperluan mendesak perjalanan non-mudik, yaitu kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka keluarga, ibu hamil dengan satu anggota keluarga dan kepentingan persalinan dengan dua anggota keluarga.
Terkait penolakan oleh petugas, umumnya terjadi karena pemohon keliru dalam pengajuan SIKM, baik saat pengisian data pemohon yang salah maupun kriteria perjalanan non-mudik yang tidak diperkenankan.
“Setelah melalui proses penelitian administrasi dan penelitian teknis perizinan SIKM, masih banyak pemohon yang keliru dalam mengajukan SIKM," ujar Benni.
Kekeliruan yang kerap terjadi adalah pemohon salah menuliskan alamat tujuan dan tujuan perjalanan non-mudik yang tidak semestinya seperti perjalanan mudik, perjalanan dinas dan bahkan masih ditemukan warga di wilayah aglomerasi, Jabodetabek mengajukan SIKM di wilayah DKI Jakarta.
"Sehingga permohonan SIKM tersebut ditolak oleh petugas" ujar Benni.
Baca Juga: Sekda DKI: SIKM Harus Keluar Paling Lambat 3 Jam Usai Permohonan