TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

1.447 Pemohon SIKM di Jakarta Ditolak, Umumnya Keliru saat Pengajuan 

Pemprov DKI menerima 2.703 permohonan pembuatan SIKM

Ilustrasi mudik (ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/wsj)

Jakarta, IDN Times - Pemprov DKI Jakarta menerima 2.703 permohonan pembuatan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) sejak 6 - 9 Mei 2021 pukul 18.00 WIB.

“Tercatat permohonan SIKM yang diajukan sebanyak 2.703 permohonan dengan 1.079 SIKM diterbitkan, dan 1.447 SIKM ditolak dan 177 permohonan SIKM masih dalam proses penelitian administrasi dan penelitian teknis, karena baru saja diajukan oleh pemohon,” kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta Benni Aguscandra melalui keterangan tertulisnya, Senin (10/5/2021).

Baca Juga: Anies Terbitkan Aturan SIKM Jakarta, Ini Detailnya!

1. Masih banyak warga yang keliru tentang SIKM

ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

Benni menjelaskan, SIKM hanya diberikan kepada keperluan mendesak perjalanan non-mudik, yaitu kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka keluarga, ibu hamil dengan satu anggota keluarga dan kepentingan persalinan dengan dua anggota keluarga.

Terkait penolakan oleh petugas, umumnya terjadi karena pemohon keliru dalam pengajuan SIKM, baik saat pengisian data pemohon yang salah maupun kriteria perjalanan non-mudik yang tidak diperkenankan.

“Setelah melalui proses penelitian administrasi dan penelitian teknis perizinan SIKM, masih banyak pemohon yang keliru dalam mengajukan SIKM," ujar Benni.

Kekeliruan yang kerap terjadi adalah pemohon salah menuliskan alamat tujuan dan tujuan perjalanan non-mudik yang tidak semestinya seperti perjalanan mudik, perjalanan dinas dan bahkan masih ditemukan warga di wilayah aglomerasi, Jabodetabek mengajukan SIKM di wilayah DKI Jakarta.

"Sehingga permohonan SIKM tersebut ditolak oleh petugas" ujar Benni.

2. Masih banyak calon pemudik yang memalsukan dokumen

SIKM online (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Benni menjelaskan, masih adanya pemohon yang melakukan pemalsuan dokumen dalam pengajuan SIKM. Hal ini, menurutnya, sangat mengkhawatirkan mengingat setiap pemalsuan dokumen yang dilakukan telah melanggar ketentuan perundangan dan terdapat sanksi yang tegas.

Adapun pemalsuan surat atau manipulasi informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dapat dikenakan Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun penjara, dan atau Pasal 35 dan Pasal 51 ayat 1, UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp12 miliar.

“Bijak Mengajukan SIKM, tempat terbaik tetap di rumah. #SayaTidakMudik,”tutur Benni.

Baca Juga: Sekda DKI: SIKM Harus Keluar Paling Lambat 3 Jam Usai Permohonan 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya