3 Fraksi DPR Belum Terima Draf UU Cipta Kerja Versi 1.035 Halaman
Draf UU Ciptaker diserahkan ke Istana pada 14 Oktober 2020
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Tiga fraksi di Badan Legislasi DPR RI menyatakan belum menerima draf Undang-Undang Cipta Kerja versi 1.035 halaman secara formal, yang akan diantar ke Istana, Rabu, 14 Oktober 2020.
Ketiga fraksi tersebut adalah Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), dan Fraksi Partai Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Draf tersebut akan diteken Presiden Joko "Jokowi" Widodo, dan presiden memiliki waktu selama 30 hari untuk meneken undang-udang yang kini mendapa penolakan dari banyak kalangan itu.
“Melalui jalur personal tidak resmi saya juga menerima naskah dengan jumlah halaman 1.035,” kata anggota DPR Fraksi PKS Bukhori Yusuf, kepada IDN Times, Senin (12/10/2020).
Baca Juga: Jadi 1.035 Halaman, Draf UU Cipta Kerja Diserahkan DPR ke Jokowi Rabu
1. PDIP juga belum menerima versi 1.035 halaman
Sementara, anggota Fraksi PDI Perjuangan Arteria Dahlan juga mengaku belum menerima draf UU Ciptaker versi 1.035 halaman. Ia mengatakan sore ini baru akan menerima draf tersebut.
“Saya di luar kota, staf saya akan antar ke rumah sore ini katanya,” ujar dia.
Hal tersebut juga diakui Ketua DPP PDIP Hendrawan Supratikno, bahwa partainya belum menerima draf UU Ciptaker.
“Belum, karena tunggu naskah resmi yang dikirim ke presiden. Naskah bebas hoaks,” kata dia.
Baca Juga: Ini Draf UU Cipta Kerja Versi 1.035 Halaman yang Siap Diteken Jokowi