3 RUU Usulan Pemerintah Masuk Pembahasan, Ini 50 Daftar Prolegnas 2020
Baleg DPR ketok 247 RUU masuk Prolegnas 2020-2024
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Badan Legislasi DPR telah menggelar rapat kerja dengan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly, membahas penyusunan program legislasi nasional (Prolegnas) 2020-2024 dan Rancangan Undang-Undang (RUU) Prioritas 2020 di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (5/12).
Hasilnya, 247 RUU yang terdiri atas usulan DPR, pemerintah, dan DPD, diketok masuk daftar Prolegnas 2020-2024. Kedua, menetapkan Prolegnas RUU Priortitas 2020 sebanyak 50 RUU, serta empat RUU hasil pembahasan anggota dewan sebelumnya yang tertunda.
Baca Juga: Ini 10 Pasal di RKUHP yang Mengancam Kebebasan Berpendapat dan Pers
1. Empat RUU hasil pembahasan anggota DPR sebelumnya masuk Prolegnas 2020
Sementara, Wakil Ketua Baleg DPR Rieke Diah Pitaloka mengatakan,
terdapat empat RUU hasil pembahasan anggota DPR sebelumnya yang belum tuntas. Keempat RUU tersebut terdiri tiga usulan pemerintah dan satu DPR.
“RUU tentang Bea Materai, RUU tentang RKUHP, dan RUU Permasyarakatan. Sementara, satu RUU carry over atas usul DPR yaitu RUU atas perubahan atas UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” kata dia.
Rieke memberikan catatan terhadap RUU hasil pembahasan anggota DPR sebelumnya, untuk tetap mendapatkan pembahasan yang mendalam atas pasal-pasal yang mendapatkan perhatian khusus dari publik, seperti RUU KUHP.