TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

5 Fakta Penangkapan Munarman Hingga Resmi Ditahan Terkait Terorisme

Munarman resmi ditahan Polri sejak 7 Mei 2021

Munarman ditangkap Densus 88 di rumahnya kemarin (Dok. Humas Polri)

Jakarta, IDN Times - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri resmi menahan mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Munarman sebagai tersangka kasus dugaan terorisme sejak 7 Mei 2021.

Sebelumnya, penyidik telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan tindak pidana terorisme atas nama tersangka Munarman ke Kejaksaan Agung.

"Terhitung mulai tanggal 7 Mei 2021 statusnya sudah ditahan," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dikutip ANTARA, Selasa (18/5/221).

Berikut lima fakta proses penahanan Munarman sebagai tersangka kasus dugaan terorisme.

Baca Juga: Ditahan Atas Dugaan Terorisme, Munarman Trending di Twitter

1. Munarman ditetapkan sebagai tersangka sebelum ditangkap

Penangkapan Munarman oleh Densus 88 di rumahnya pada Selasa, 27 April 2021. (dok. Humas Polri)

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengatakan, Munarman sudah ditetapkan sebagai tersangka sebelum ditangkap Densus 88.

“Jadi pada saat penangkapan saudara M itu posisinya sudah tersangka,” kata Ahmad di Mabes Polri, Rabu (28/4/2021).

Polri telah menyampaikan surat penangkapan kepada keluarga pada Selasa, 27 April 2021.

“Dalam hal ini adalah istri saudara M. Jadi disampaikan dan diterima serta ditandatangani. Artinya penangkapan saudara M diketahui pihak keluarga, dalam hal ini istri yang bersangkutan,” katanya.

2. Penangkapan Munarman dilakukan dengan standar internasional penangkapan teroris

Munarman tiba di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya pada Selasa malam (27/4/2021) dengan dikawal oleh petugas kepolisian. (ANTARA/HO-istimewa)

Dalam proses penangkapan, polisi memborgol dan menutup mata Munarman dengan kain hitam. Ramadhan menjelaskan, cara itu merupakan standar internasional penangkapan teroris.

“Standar internasional penangkapan tersangka teroris ya seperti itu,” kata Ahmad Ramadhan.

Ramadhan menjelaskan, kejahatan teror adalah kejahatan terorganisir yang memiliki jaringan luas. Penangkapan satu jaringan, lanjut dia, akan membuka jaringan yang lainnya.

“Yang kedua, sifat bahayanya kelompok teror yang bisa berujung jiwa petugas lapangan. Dua pertimbangan ini, maka untuk menghindari target mengenali operator atau petugas, perlu menutup mata pelaku agar tidak mengenali petugas. Jadi tujuannya untuk perlindungan terhadap petugas,” kata Ramadhan.

Sementara soal pemborgolan tangan Munarman, Ramadhan menyebutnya sebagai asas persamaan di muka hukum. Ia meminta agar masyarakat tidak gaduh soal proses penangkapan Munarman, sebab hukum tidak pandang bulu.

“Pertanyaannya kan semua pelaku teror juga ditutup matanya. Kenapa begitu Munarman kok pada ribut? Sama perlakuan terhadap semua orang untuk kasus terorisme,” ujar dia.

3. Munarman ditangkap atas dugaan aksi terorisme

Personel kepolisian bersenjata dan prajurit TNI berjaga saat tim Densus 88 Antiteror melakukan penggeledahan di bekas markas Front Pembela Islam (FPI), Petamburan, Jakarta, Selasa (27/4/2021). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Munarman ditangkap Detasemen Khusus 88 Antiteror Kepolisian RI pada Selasa (27/4/2021) sore. Pengacara Rizieq Shihab itu diringkus di rumahnya di Perumahan Modern Hills, Pamulang, Tangerang Selatan sekitar pukul 15.30 WIB.

Munarman ditangkap terkait baiat atau pengambilan sumpah setia jaringan teroris di tiga kota yakni di UIN Jakarta, Makassar, dan Medan.

Selain itu, Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme, bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.

4. Ditemukan bahan peledak TATP di eks markas FPI

Personel kepolisian berbaju sipil menggelar barang bukti saat dilakukan penggeledahan di bekas markas Front Pembela Islam (FPI), Petamburan, Jakarta, Selasa (27/4/2021). (ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Dari penangkapan itu, Densus 88 langsung melakukan penggeledahan ke bekas markas Front Pembela Islam (FPI) di Petamburan, Jakarta. Hasilnya, Densus 88 mendapati bahan peledak triaceton triperoxide (TATP) di lokasi.

"Ada beberapa botol plastik yang berisi cairan TATP, ini merupakan aseton yang digunakan untuk bahan peledak mirip dengan yang ditemukan di Condet dan Bekasi beberapa waktu yang lalu, ini akan didalami oleh Puslabfor tentang isi kandungan cairan," kata Ramadhan dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Selasa (27/4/2021).

Selain itu, Densus 88 juga menemukan beberapa tabung berisi serbuk yang dimasukkan dalam botol-botol. "Serbuk tersebut mengandung nitrat yang sangat tinggi jenis aseton, itu akan didalami penyidik," kata dia.

Baca Juga: Polri Resmi Tahan Munarman Terkait Dugaan Terorisme Sejak 7 Mei

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya