59 Negara Blokir WNI, PKS Kritik Penanganan COVID-19 Pemerintah
PKS sarankan PSBB kembali diperketat penerapannya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - 59 negara menurut laporan Kementerian Luar Negeri RI kini menutup pintu bagi masuknya WNI karena tingginya angka kasus COVID-19 di Indonesia. Malaysia menjadi salah satu negara yang melarang masuknya WNI.
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS Kurniasih Mufidayati mengatakan, larangan 59 negara terhadap masuknya WNI dengan parameter kasus COVID-19 mengindikasikan penanganan COVID-19 di Tanah Air masih belum berjalan baik.
Ia menyebut, Indonesia jelas dirugikan dengan larangan 59 negara bagi masuknya WNI. Kemenlu juga melaporkan berbagai upaya untuk melobi negara-negara yang melarang masuknya WNI.
"Kebijakan 59 negara tersebut mengonfirmasi pendekatan penanganan COVID-19 di Indonesia belum pas. Berbagai lobi juga akan sia-sia kecuali satu hal dilakukan: menurunkan angka konfirmasi positif COVID-19. Tidak ada jalan lain," kata Mufida dalam keterangan tertulisnya, Rabu (9/9/2020).
Baca Juga: Kasus COVID-19 Terus Naik, Malaysia Larang WNI Masuk Negaranya
1. Mufida mengimbau pemerintah untuk mengutamakan kesehatan dibanding ekonomi
Mufida menyebut, untuk menurunkan angka konfirmasi positif COVID-19 jelas pemerintah wajib menomorsatukan kepentingan kesehatan di atas kepentingan lain.
“Sekarang secara ekonomi kita berada di jurang resesi, secara kesehatan angka konfirmasi positif dan kematian akibat COVID-19 terus melambung. Bahkan dalam pekan-pekan terakhir, angka konfirmasi positif dalam sehari terus memecahkan rekor di atas 3 ribu kasus," ujar anggota DPR RI Dapil Jakarta II.
Baca Juga: Daftar 59 Negara yang Tutup Pintu Bagi WNA dan WNI Selama Pandemik