TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

86 RUU Masuk Prolegnas 2020-2024, Ini Daftarnya

Dua RUU kategori super prioritas

IDN Times/Kevin Handoko

Jakarta, IDN Times - Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menetapkan 86 usulan Rancangan Undang-Undang di lingkungan pemerintah masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) jangka menengah 2020-2024.

Dari 86 usulan RUU tersebut, 27 di antaranya masuk dalam Prolegnas prioritas 2020, lima di RUU di antaranya merupakan ‘operan’ dari DPR periode sebelumnya.

"(Alasan pemilihan RUU masuk prolegnas) Kami membuat ada tingkatannya, ada tolak ukurnya. Dari mulai konsepsinya," kata Kepala Pusat Perencanaan Hukum Nasional BPHN, Djoko Pudjirahardjo, dikutip dari Kantor Berita Antara, Selasa (26/11).

1. Ada lima RUU operan, salah satunya RKUHP

(Ilustrasi) IDN Times/Sukma Shakti

Lima RUU operan yang dimaksud adalah RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) usulan Kementerian Hukum dan HAM, RUU tentang Pemasyarakatan usulan Kemenkumham.

Selanjutnya, RUU tentang Desain Industri usulan Kemenkumham, RUU tentang Bea Materai usulan Kementerian Keuangan, dan RUU tentang Perkoperasian usulan Kementerian Koperasi dan UMKM.

2. Dua RUU masuk kategori super prioritas

IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Sementara itu, terdapat dua RUU yang masuk dalam kategori super prioritas, yakni RUU tentang Cipta Lapangan Kerja usulan Kemenkumham/Kemenko Perekonomian dan RUU tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat (RUU HKPD) usulan Kementerian Keuangan.

Djoko mengatakan sebanyak 86 usulan RUU tersebut kemudian akan disempurnakan untuk selanjutnya diserahkan kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

Yasonna kemudian akan menyerahkan Usulan RUU itu ke Presiden Joko Widodo. Setelah diputuskan oleh presiden, usulan RUU itu akan dikirim ke DPR untuk dilakukan pembahasan dalam rapat badan legislasi.

Baca Juga: Duduk di Komisi I DPR, Christina Aryani Desak RUU PKS Segera Dibahas 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya