Akibat Virus Corona, DPR dan Kemendikbud Sepakat UN Ditiadakan
Kelulusan siswa ditentukan nilai rapor
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times – Penyebaran virus corona atau COVID-19 di ujung masa akhir tahun pelajaran menimbulkan simalakama bagi pemerintah di tengah pengkajian berbagai opsi ujian bagi siswa tingkat dasar dan menengah sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan kelulusan siswa, termasuk menggunakan nilai rapor.
“Dari rapat konsultasi via daring (online) antara anggota Komisi X dan Mendikbud Nadiem Makarim maka disiapkan berbagai opsi untuk menentukan metode kelulusan siswa salah satunya dengan nilai kumulatif dalam rapor,” ujar Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda, saat dikonfirmasi, Selasa (24/3).
1. Dampak COVID-19, DPR dan Kemendikbud sepakat UN ditiadakan
Dia menjelaskan rapat konsultasi menyepakati pelaksanaan Ujian Nasionaldari tingkat SMA, SMP, hingga SD ditiadakan. Kesepakatan ini didasarkan atas penyebaran COVID-19 yang kian masif.
Padahal jadwal UN SMA semula dilaksanakan pekan depan. Pun demikian dengan UN SMP serta SD yang semestinya dijadwalkan paling lambat akhir April mendatang.
“Penyebaran wabah COVID-19 diprediksi akan terus berlangsung hingga April, jadi tidak mungkin kita memaksakan siswa untuk berkumpul melaksanakan UN di bawah ancaman wabah COVID-19 sehingga kami sepakat UN ditiadakan” ujarnya.
Baca Juga: Wabah Virus Corona, Nadiem Makarim Siap Tunda Ujian Nasional