Amnesty International Indonesia Desak Pemerintah Bebaskan Victor Yeimo
Amnesty sebut tak ada bukti yang kuat untuk menahan Victor
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Amnesty International Indonesia mendesak pemerintah Indonesia segera membebaskan aktivis Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Victor Yeimo dari Rutan Mako Brimob, Papua.
Deputi Direktur Amnesty International Indonesia Wirya Adiwena mengatakan, hingga saat ini tidak ada bukti yang kredibel bahwa Victor telah melakukan tindak pelanggaran hukum yang diakui secara internasional.
“Kami juga kembali menyerukan pembebasan Victor Yeimo segera dan tanpa syarat,” kata Wirya dalam keterangan tertulisnya, Selasa (10/8/2021).
Baca Juga: Satgas Nemangkawi Tangkap Buron Kerusuhan Papua Victor Yeimo
1. Amnesty mendesak agar Victor Yeimo diberikan akses ke pengacaranya
Victor saat ini masih ditahan di Rutan Mako Brimob, Polda Papua meski berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura. Ia dituduh melanggar Pasal 106 dan 110 KUHP tentang makar dan pemufakatan makar.
“Kami juga mendesak agar selama masih di dalam tahanan, Victor Yeimo diberikan akses kepada tim kuasa hukumnya, dipastikan memperoleh layanan kesehatan yang layak, dan tidak mengalami praktik penyiksaan atau perlakuan buruk lainnya,” ujar Wirya.
Baca Juga: Satgas Nemangkawi: Berkas Kasus Kerusuhan Papua Viktor Yeimo Lengkap