TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Amnesty: Revisi UU TNI Cek Kosong untuk Mengembalikan Dwifungsi ABRI

Amnesty menilai RUU TNI bakal merampas jabatan sipil

Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia dalam konferensi pers Amnesty International Indonesia secara daring Senin (13/12/2021). (IDN Times/Lia Hutasoit)

Jakarta, IDN Times - Amnesty Internasional Indonesia menyebut rencana revisi Undang-Undang TNI sebagai gerbang kembalinya dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). Reformasi terancam mundur total jika pemerintah meneruskan pengesahan revisi UU TNI.

Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid mengatakan, kembalinya dwifungsi ABRI dilakukan bersamaan dengan kembalinya paradigma dasar dari rezim otoriter Orde Baru.

“Dan undang-undang ini jelas akan menjadi cek kosong untuk kembalinya dwifungsi ABRI atau dwifungsi TNI, menempatkan fungsi sosial politik ke TNI, menempatkan fungsi keamanan ke TNI dan lain sebagainya,” kata Usman dalam diskusi publik ‘Refleksi 25 Tahun Reformasi: RUU TNI Mengancam Demokrasi dan Melanggar Konstitusi’, Minggu (21/5/2023).

“Jadi atas nama pembangunan ekonomi, investasi, stabilitas politik dan keamanan, lalu TNI diseret ke dalam fungsi-fungsi yang bukan urusan pertahanan dan bukan urusan menghadapi musuh negara lain,” imbuhnya.

Baca Juga: Soal Revisi UU TNI, Mahfud MD: Belum Masuk Prolegnas

Baca Juga: Sentil Pemerintah Jokowi, AHY: Kesejahteraan ASN, TNI, Polri Stagnan

1. RUU TNI membawa doktrin dwifungsi ABRI

Brigjen TNI Nur Alamsyah yang diangkat jadi Dankomar baru. (Dokumentasi Dankorps Marinir)

Usman menjelaskan, agenda reformasi adalah mengubah TNI sebagai alat pertahanan negara dan bukan alat untuk pemerintah. Oleh karena itu, konstitusi secara eksplisit menyatakan TNI terdiri dari Angkatan Darat, Laut, dan Udara, sebagai alat negara yang tugasnya mempertahankan melindungi, memelihara keutuhan, dan kedaulatan, negara dari musuh asing.

“Kembalinya doktrin dwifungsi terasa sekali di dalam rancangan undang-undang revisi TNI ini, salah satunya adalah doktrin Catur Dharma Eka Karma yang menjustifikasi keterlibatan TNI di dalam penyelenggaraan negara di luar urusan pertahanan, mulai dari fungsi kekaryaan misalnya penempatan anggota TNI dalam jabatan-jabatan sipil,” kata Usman.

“Lalu sampai dengan menyeret TNI di dalam urusan-urusan ekonomi atau urusan-urusan misalnya penanggulangan narkotika, atau urusan pembangunan ekonomi yang sama sekali bukan ranah militer,” tambahnya.

Baca Juga: Kronologi Anggota TNI Tendang Motor Ibu yang Bonceng Anak Versi TNI

2. RUU TNI merampas jabatan sipil

Direktur Eksekutif Internasional Indonesia Usman Hamid datangi Gedung KPK bersama 57 Pegawai Nonaktif KPK pada Rabu (30/9/2021). (IDN Times/Aryodamar)

Selain itu, RUU TNI mengembalikan fungsi kekaryaan yang akhirnya menempatkan anggota TNI di posisi-posisi karir sipil dalam lingkungan kementerian.

“Juga fungsi-fungsi keamanan, dari mulai keamanan dalam negeri kepolisian misalnya, untuk urusan penegakan hukum atau pemilihan keamanan, itu akan kembali menjadi fungsi-fungsi TNI dan akhirnya TNI tidak akan mungkin menjadi TNI yang profesional,” kata Usman.

“Penambahan operasi militer selain perang dari 14 menjadi 19 juga dinilai keliru. Hal itu bakal membuat TNI tidak lagi tunduk pada kekuasaan peradilan hukum sebagaiamnan ditegaskan dalam TAP MPR Nomor 7 Tahun 2000,” papar Usman.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya