Amnesty: Revisi UU TNI Cek Kosong untuk Mengembalikan Dwifungsi ABRI
Amnesty menilai RUU TNI bakal merampas jabatan sipil
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Amnesty Internasional Indonesia menyebut rencana revisi Undang-Undang TNI sebagai gerbang kembalinya dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). Reformasi terancam mundur total jika pemerintah meneruskan pengesahan revisi UU TNI.
Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia, Usman Hamid mengatakan, kembalinya dwifungsi ABRI dilakukan bersamaan dengan kembalinya paradigma dasar dari rezim otoriter Orde Baru.
“Dan undang-undang ini jelas akan menjadi cek kosong untuk kembalinya dwifungsi ABRI atau dwifungsi TNI, menempatkan fungsi sosial politik ke TNI, menempatkan fungsi keamanan ke TNI dan lain sebagainya,” kata Usman dalam diskusi publik ‘Refleksi 25 Tahun Reformasi: RUU TNI Mengancam Demokrasi dan Melanggar Konstitusi’, Minggu (21/5/2023).
“Jadi atas nama pembangunan ekonomi, investasi, stabilitas politik dan keamanan, lalu TNI diseret ke dalam fungsi-fungsi yang bukan urusan pertahanan dan bukan urusan menghadapi musuh negara lain,” imbuhnya.
Baca Juga: Soal Revisi UU TNI, Mahfud MD: Belum Masuk Prolegnas
Baca Juga: Sentil Pemerintah Jokowi, AHY: Kesejahteraan ASN, TNI, Polri Stagnan
1. RUU TNI membawa doktrin dwifungsi ABRI
Usman menjelaskan, agenda reformasi adalah mengubah TNI sebagai alat pertahanan negara dan bukan alat untuk pemerintah. Oleh karena itu, konstitusi secara eksplisit menyatakan TNI terdiri dari Angkatan Darat, Laut, dan Udara, sebagai alat negara yang tugasnya mempertahankan melindungi, memelihara keutuhan, dan kedaulatan, negara dari musuh asing.
“Kembalinya doktrin dwifungsi terasa sekali di dalam rancangan undang-undang revisi TNI ini, salah satunya adalah doktrin Catur Dharma Eka Karma yang menjustifikasi keterlibatan TNI di dalam penyelenggaraan negara di luar urusan pertahanan, mulai dari fungsi kekaryaan misalnya penempatan anggota TNI dalam jabatan-jabatan sipil,” kata Usman.
“Lalu sampai dengan menyeret TNI di dalam urusan-urusan ekonomi atau urusan-urusan misalnya penanggulangan narkotika, atau urusan pembangunan ekonomi yang sama sekali bukan ranah militer,” tambahnya.
Baca Juga: Kronologi Anggota TNI Tendang Motor Ibu yang Bonceng Anak Versi TNI