TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Anak Akidi Tio Pernah Dilaporkan atas Kasus Penipuan Tahun Lalu

Heryanty sudah pernah dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Polda Sumatera Selatan mendapat bantuan dana penanggulangan COVID-19 sebesar Rp2 triliun. Bantuan itu diberikan oleh keluarga almarhum Akidi Tio. (Dok. Humas Polri)

Jakarta, IDN Times - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, anak Akidi Tio, Heryanty Tio sudah pernah dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Ju Bang Kioh atas kasus penipuan, sebelum kasus sumbangan Rp2 triliun ini. 

Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/1025/II/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ, tanggal 14 Februari 2020.

“Bulan dua yang lalu tahun 2020, 14 Februari 2020 memang ada laporan ke Polda Metro, pelapornya adalah saudara JBK inisialnya, terlapor adalah saudara H,” kata Yusri di Polda Metro, Jakarta Selatan, Selasa (3/8/2021).

Baca Juga: Tokoh-Tokoh yang Bersuara soal Sumbangan Akidi Tio, Siapa Saja?

1. Kasus penipuan Heryanty di Polda Metro sudah naik penyidikan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Yusri menjelaskan saat itu, kasus Heryanty ini sudah naik ke tingkat penyidikan. Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga telah memanggil sejumlah saksi untuk mengusut laporan tersebut, termasuk Ju Bang Kioh selaku pelapor.

Heryanty Tio selaku terlapor pun sudah pernah dipanggil oleh penyidik. Namun, yang bersangkutan tak memenuhi panggilan.

“Sehingga hasil gelar perkara sudah memenuhi unsur naik, persangkanya adalah penipuan dan penggelapan,” ujar Yusri.

Baca Juga: Putri Akidi Tio Kembali Diperiksa di Polda Sumsel Hari Ini

2. Ju Bang Kioh investasi Rp7,9 miliar ke bisnis Heryanty

Bantuan untuk Sumsel dari keluarga Almarhum Akidi Tio sebesar Rp2 Triliun (IDN Times/Polda Sumsel)

Yusri mengatakan kasus penipuan ini bermula pada Desember 2018, Heryanty mengajak Ju Bang Kioh untuk berbisnis. Bisnis yang ditawarkan saat itu ada tiga macam, yaitu pengadaan songket, orderan AC, dan proyek interior.

“Totalnya semua sekitar Rp7,9 miliar, sejak tahun 2018, tetapi terus berlanjut berjalan waktu, rupanya saudara pelapor terus menagih hasil yang dijanjikan saudara H, tetapi sampai dengan awal 2020 janji itu tidak dipenuhi oleh terlapor,” ujar Yusri.

Baca Juga: Mahfud MD soal Sumbangan Akidi Tio: Sejak Awal Saya Tak Percaya 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya