TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Anggota DPR Inisial MM Dilaporkan Mencabuli Anak di Bawah Umur

Pencabulan diduga dilakukan sejak 2016 hingga 2019, bejat!

Ilustrasi pemerkosaan. (IDN Times)

Jakarta, IDN Times - Seorang anggota DPR RI periode 2019-2024 berinisial MM dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Aduan tersebut disampaikan oleh pengacara korban, Gangan pada Rabu (27/11/2021).

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djadjadi mengonfirmasi telah menerima aduan tersebut.

“Pengaduan kuasa hukum korban sudah diterima penyidik minggu lalu,” ujar Andi kepada IDN Times, Selasa (2/11/2021).

Baca Juga: Buktikan Janji ‘Potong Kepala’, Kapolri Copot 7 Pejabat Polisi 

1. Bareskrim Polri gelar penyelidikan untuk cari bukti

Ilustrasi pemerkosaan (IDN Times/Mardya Shakti)

Andi menegaskan, pengacara korban baru mengadukan ke penyidik dan belum membuat laporan. Namun begitu, pihaknya tetap akan memproses dengan mengumpulkan bukti-bukti.

“Ya, proses penyelidikan untuk mencari bukti-bukti yang terkait pengaduan tersebut,” ujar Andi.

2. Pencabulan terjadi sejak 2016 hingga 2019

Ilustrasi pemerkosaan terhadap perempuan (IDN Times/Sukma Shakti)

Kasus pencabuan anak yang dilakukan oleh anggota DPR RI itu pertama kali diungkap oleh Direktur Eksekutif ETOS Indonesia Institute, Iskandarsyah. Ia mengatakan, korban diduga dicabuli oleh MM sejak 2016 hingga 2019 di mana saat itu korban berusia 14 tahun.

Iskandarsyah menjelaskan, kejadian bermula ketika ia dan korban berada di Bali pada 2016. Korban yang merupakan keponakan dari mantan istri pelaku itu, ikut berlibur keluarga ke Pulau Dewata.

“Jadi satu keluarga itu berangkat. Kalau berapa kalinya yang pasti sudah lebih dari sepuluh kali. Karena kan prosesnya sejak 2016 sampai 2019, tiga tahun,” kata Iskandarsyah kepada IDN Times.

Baca Juga: Polisi Segera Lakukan Gelar Perkara Tentukan Status Rachel Vennya 

3. ETOS Indonesia Institute akan melaporkan ke MKD DPR RI

IDN Times/Kevin Handoko

Inskandarsyah mengatakan, korban baru berani mengungkap peristiwa tersebut kendati sudah berlangsung lima tahun yang lalu. Atas aduan tersebut, ETOS Indonesia Institute bersama pengacara korban juga akan melayangkan laporan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

“InsyaAllah saya akan mendampingi kuasa hukum korban untuk ke MKD,” ujar Iskandar.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya