TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Anggota Polri Diduga Peras Korban Penipuan Jam Mewah Richard Mile

Kabareskrim sebut pelaku sudah diproses Propam

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Mardya Shakti)

Jakarta, IDN Times - Beredar bagan pemerasan Tony Sutrisno, pelapor kasus penipuan dan penggelapan jam tangan mewah Richard Mille di Bareskrim Polri. Dalam bagan itu disebutkan Tony diperas oleh sejumlah oknum perwira Polri.

Tony membenarkan adanya pemerasan tersebut dan menjelaskan duduk perkara. Pengusaha itu menjelaskan proses penanganan kasus yang dilaporkan mulanya lancar. Penyidik meyakini perkara dugaan penipuan itu bisa diproses pidana.

"Tetapi ada semacam pemerasan dengan iming-iming penyelesaian kasus jam tangan saya diproses lebih cepat," kata Tony saat dikonfirmasi Kamis (27/10/2022).

Baca Juga: Mahfud: Banyak LSM Jadi-jadian dan Aparat Terlibat Pemerasan

1. Kabareskrim dan Irjen Andi Rian Djajadi disebut dalam bagan pemerasan

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Tony juga membenarkan nama-nama yang tercantum dalam bagan itu ikut memerasnya.

Sejumlah nama anggota Polri yang disebut dalam bagan itu ialah Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto, Irjen Andi Rian Djajadi saat menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, yang kini naik jabatan sebagai Kapolda Kalimantan Selatan. Kemudian, Kasubdit V Dittipidum Bareskrim Polri Kombes Rizal Irawan.

"Dia (Rizal) meminta saya bertemu Andi Rian yang saat itu menjabat Dirtipidum Bareskrim dan menganjurkan saya memberi uang sebesar 19 ribu Dollar Singapura ke Andi Rian," ungkap Tony.

Namun, Tony enggan membeberkan kronologi detail soal pemberian uang tersebut. Sementara, terkait Komjen Agus, Tony menyebut tidak ada perbuatan pemerasan. Hanya saja, jenderal bintang tiga itu disebut mengetahui skandal pemerasan tersebut.

"Dia tahu dan ketika kami bertemu, dia seolah memaklumi jika seorang pelapor dimintain duit oleh oknum mereka," papar Tony.

2. Kasus Tony sempat dihentikan Bareskrim Polri

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian Djajadi (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Tak terima diperas, Tony lantas mengadu ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri. Buntut aduan tersebut, dua oknum perwira Polri disidang etik dan dihukum demosi atau pemindahan ke jabatan lebih rendah.

Namun, Tony menyebut sejak ia melaporkan oknum pemeras tersebut, kasus yang ia laporkan justru dihentikan secara sepihak oleh Bareskrim Polri tanpa ada alasan yang jelas. Dia kini cuma bisa berharap ada titik terang dalam kasus penipuan yang menimpanya.

Tony juga berharap oknum-oknum pungutan liar (pungli) di Kepolisian segera ditertibkan. Ia meminta keadilan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Saya percaya Bapak Kapolri akan menindak tegas dan memproses laporan di Bareskrim. Saya mendukung program bersih-bersih personel Polri dengan istilah pengayaan emas untuk mendapatkan emas murni," ujar Tony.

Baca Juga: Klarifikasi Atta Halilintar Dilaporkan Terlibat Penipuan Robot Trading

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya