TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Anggota Terlibat TPPO Penjualan Ginjal, Kapolri: Kita Proses, Gak Ragu

Aipda M saat ini diperiksa oleh Propam Polda Metro Jaya

Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit memimpin upacara serah terima jabatan tujuh Kapolda di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (29/12/2021). (dok. Humas Polri)

Jakarta, IDN Times - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan akan menindak tegas anggota yang terlibat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Diketahui, Anggota Polres Metro Bekasi Kota, Aipda M diduga terlibat dalam TPPO modus penjualan ginjal ke Kamboja.

"Semua kita proses, baik sindikatnya maupun oknum Polri-nya sendiri kita proses. Kita proses pidana, kalau masalah itu kita gak pernah ragu-ragu," kata Sigit di Balai Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (21/7/2023).

Baca Juga: Terlibat Kasus TPPO Jual Ginjal, Aipda M Terancam Sanksi Etik

Baca Juga: Peran Aipda M dan Oknum Imigrasi di Kasus TPPO Jual Ginjal ke Kamboja

1. Aipda M diduga membekingi sindikat TPPO modus

Pelaku TPPO diborgol saat dihadirkan di markas Ditreskrimum Polda Jateng. (IDN Times/Fariz Fardianto)

Sigit menjelaskan, Aipda M diduga membekingi atau melindungi sindikat TPPO. Ia diminta para sindikat untuk menghentikan kasusnya di kepolisian.

"Ada oknum Polri yang saat itu dimintain tolong oleh sindikat untuk minta perlindungan dengan harapan kasusnya dihentikan. Namun semua kita proses, baik sindikatnya maupun oknum Polri-nya," kata Sigit.

Baca Juga: Kabareskrim: Anggota Terlibat Kasus TPPO Bakal Ditindak Tanpa Kecuali

2. Aipda M diperiksa Propam Polda Metro Jaya

14 WNI korban TPPO dari Myanmar berhasil dipulangkan. (dok. Kemlu RI)

Saat ini Aipda M tengah diperiksa oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya. Aipda M terancam sanksi pidana dan sanksi kode etik Polri atas keterlibatan dalam kasus TPPO modus penjualan ginjal.

"Tentu langkah-langkah pidana disertai dengan serangkaian kegiatan yang dilakukan oleh Propam nantinya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudho Wisnu Andiko.

Walaupun begitu, Truno belum menjelaskan lebih lanjut soal sanksi etik yang akan dijatuhkan kepada Aipda M. Ia menyebutkan, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan Propam dan hasil sidang kode etik.

"Itu melalui mekanisme, saya tidak bisa mendahului. Karena itu ada mekanisme proses sidang, tentu melalui mekanisme proses sidang dulu," ujar dia.

Baca Juga: Kasus TPPO Jual Ginjal ke Kamboja, Oknum Polri dan Imigrasi Terlibat

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya