TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Anies Baswedan hingga Tito Karnavian Digugat ke PTUN soal PPKM

Anies, Tito dan Ganip digugat ke PTUN agar cabut aturan PPKM

Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan menerima kunjungan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Ganip Warsito beserta jajarannya di Balaikota DKI Jakarta, Senin (14/6). (Dok. Humas Pemprov DKI Jakarta)

Jakarta, IDN Times - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, dan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Ganip Warsito digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan tersebut terkait kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Dalam situs SIPP PTUN Jakarta, gugatan tersebut diajukan Ferry Polly. Gugatan bernomor 237/G/2021/PTUN.JKT itu teregister di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada 14 Oktober 2021.

“Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III telah melakukan perbuatan yang bertentangan terhadap Undang-Undang Dasar 1945, Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, dan Undang-Undang No. 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan,” demikian bunyi gugatan tersebut yang dikutip IDN Times pada Minggu (24/10/2021).

Baca Juga: Daftar Lokasi dan Jadwal Penerapan Ganjil Genap PPKM Level 2 Jakarta

1. Penggugat minta pembatalan tiga aturan PPKM

Ilustrasi mobilitas masyarakat selama PPKM Darurat (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)

Pemohon menggugat pembatalan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 1182 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 beserta perubahan atau perpanjangannya.

Kemudian, ia juga meminta pembatalan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level 3 dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Tak hanya itu, pemohon pun menggugat Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 17 Tahun 2021 tentang ketentuan perjalanan orang dalam negeri pada masa pandemik COVID-19.

2. Penggugat memohon ke PTUN agar ketiga pejabat mencabut tiga aturan

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian. (dok. Puspen Kemendagri)

Selain itu, penggugat juga memohon kepada PTUN agar Anies, Tito dan Ganip mencabut tiga aturan tersebut. Ia juga meminta pengadilan membebankan biaya perkara ke tiga pejabat tersebut.

“Menghukum tergugat I, II, dan III untuk membayar biaya perkara ini. Subsider atau apabila pengadilan dalam perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono),” bunyi gugatan tersebuut.

Baca Juga: Peraturan PPKM DKI Jakarta Level 2 Terlengkap

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya