Peraturan PPKM DKI Jakarta Level 2 Terlengkap

Anak-anak sudah bisa masuk tempat wisata

Jakarta, IDN Times - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di DKI Jakarta kini turun menjadi level 2 dari sebelumnya level 3. Melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1245 Tahun 2021, PPKM kembali berlanjut sejak 19 Oktober hingga 1 November 2021.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bersyukur dengan adanya penurunan level PPKM di Ibu kota. Dia mengingatkan masyarakat agar tidak terburu-buru menyikapi keadaan ini dengan mengabaikan protokol kesehatan (prokes).

“Alhamdulillah PPKM DKI Jakarta sudah berada di level 2. Ini adalah hasil dari usaha dan kesabaran kita untuk tetap menjaga kesehatan, menjaga stamina dan semangat, serta menjaga kedisiplinan menerapkan protokol kesehatan selama masa pandemik ini. Meski sudah turun levelnya, saya tegaskan untuk tidak terburu-buru menyikapi keadaan ini dengan kebahagiaan yang berlebih, apalagi sampai mengabaikan prokes. Selalu waspada dan jaga jarak, jangan berkerumun,” ucap Anies di Jakarta, Rabu (20/10/2021). 

1. Sudah vaksin COVID-19 minimal dosis pertama

Peraturan PPKM DKI Jakarta Level 2 TerlengkapSeorang anak menerima vaksin COVID-19 di Graha Asia, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa (27/7/2021). (ANTARA FOTO/Adeng Bustomi)

Dalam Kepgub tercantum selama masa PPKM level 2, setiap orang yang melakukan aktivitas di tiap-tiap sektor atau tempat harus sudah divaksinasi COVID-19 minimal dosis pertama, tetapi vaksinasi yang utama adalah dosis lengkap atau dua dosis.

Hal ini dikecualikan bagi penduduk yang masih dalam masa tenggang tiga bulan pasca-terpapar COVID-19 dengan bukti hasil laboratorium, serta penduduk yang kontra indikasi dilakukan vaksinasi COVID-19 berdasarkan hasil pemeriksaan medis dengan bukti surat keterangan dokter, dan anak-anak usia kurang dari 12 tahun. 

Baca Juga: Tempat Bermain Anak di Mal Jakarta Boleh Beroperasi Lagi

2. Kegiatan perkantoran bagi sektor esensial hingga kritikal

Peraturan PPKM DKI Jakarta Level 2 TerlengkapIlustrasi Bekerja (IDN Times/Dwi Agustiar)

Adapun jenis pemberlakuan pembatasan yang diterapkan adalah mulai dari kegiatan di tempat kerja atau perkantoran sektor non-esensial yang ini diberlakukan 50 persen work from office (WFO). Kemudian, sektor esensial yang menyesuaikan dengan aturan yang ada.

Sedangkan, sektor esensial pada sektor pemerintahan ikut pada ketentuan teknis yang dikeluarkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Serta sektor kritikal dapat beroperasi 100 persen staf tanpa ada pengecualian.

Kemudian, untuk kegiatan belajar mengajar kini dilakukan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas dengan ketentuan kapasitas bagi SDLB, MILB, SMPLB, SMALB, dan MALB maksimal 62 persen dan PAUD maksimal 33 persen dengan paling banyak lima peserta didik.

3. Aturan kegiatan di pasar hingga supermarket

Peraturan PPKM DKI Jakarta Level 2 TerlengkapIlustrasi Transmart/Carrefour (IDN Times/Besse Fadhilah)

Aturan ini juga menjelaskan tentang kegiatan di sektor kebutuhan sehari-hari seperti supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari. Jam operasional dibatasi hingga pukul 21.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 75 persen.

Untuk supermarket dan hypermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, baik pegawai maupun pengunjung. Sedangkan, apotek dan toko obat buka selama 24 jam.

Pasar rakyat yang menjual non-kebutuhan sehari-hari beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dan jam operasional dibatasi hingga pukul 18.00 WIB. Kemudian, pedagang kaki lima diizinkan buka dan jam operasional hingga pukul 21.00 WIB.

4. Makan dan minum dibatasi 60 menit

Peraturan PPKM DKI Jakarta Level 2 TerlengkapIlustrasi Dekorasi Ruang Cafe (IDN Times/Sunariyah)

Kegiatan makan dan minum di warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya, diizinkan sampai pukul 21.00 WIB dengan maksimal pengunjung makan 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.

Sedangkan restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau area terbuka, baik di lokasi tersendiri maupun di mal, bisa menerima makan di tempat (dine in) dengan jam operasional hingga pukul 21.00 WIB, kapasitas maksimal 50 persen, waktu makan maksimal 60 menit dan wajib gunakan aplikasi PeduliLindungi.

Kemudian, restoran atau rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai pada malam hari dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan jam operasional pukul 18.00 WIB dan maksimal pukul 00.00 WIB. Sedangkan, aturan kapasitas paling banyak 50 persen dan waktu makan paling lama 60 menit. 

5. Anak usia di bawah 12 tahun sudah boleh masuk mal

Peraturan PPKM DKI Jakarta Level 2 TerlengkapIlustrasi aktivitas di Mal (IDN Times/Besse Fadhilah)

Kapasitas di mal dibatasi 50 persen dan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB, serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi, dan anak usia di bawah 12 tahun harus didampingi orang tua.

Tempat bermain anak-anak dan tempat hiburan juga sudah dibuka, dengan syarat orang tua harus mencatatkan alamat dan nomor telepon untuk kebutuhan tracing.

Bioskop juga sudah dibuka dengan batasan 70 persen pengunjung, anak usia kurang dari 12 tahun juga sudah bisa masuk, area restoran juga sudah dibuka dengan ketentuan prokes. 

6. Kegiatan ibadah hingga tempat wisata yang sudah dibuka

Peraturan PPKM DKI Jakarta Level 2 TerlengkapKegiatan salat jumat berjamaah di sejumlah masjid Jakarta (Dok. Koordinator Gerakan Bangkit dari Masjid Arief Rosyid Hasan)

Kepgub ini juga memuat kegiatan beribadah di masjid, musala, gereja, pura, vihara dan klenteng dengan kapasitas 75 persen.

Tempat wisata sudah buka hingga pukul 21.00 WIB dengan pembatasan 25 persen, anak berusia di bahwa 12 tahun sudah bisa masuk dengan pengawasan orang tua dan wajib gunakan aplikasi PeduliLindungi.

Selain itu, ada penerapan ganjil-genap di sepanjang jalan menuju dan dari lokasi tempat wisata mulai Jumat pukul 12.00 WIB sampai Minggu pukul 18.00 WIB. 

 

7. Resepsi pernikahan dan kegiatan di gym juga diperbolehkan

Peraturan PPKM DKI Jakarta Level 2 TerlengkapIlustrasi Resepsi Pernikahan di tengah Pandemik COVID-19 (Instagram.com/bangariza)

Selanjutnya, tempat resepsi pernikahan bisa diadakan dengan maksimal 50 persen dan tidak mengadakan makan di tempat.

Lokasi seni, budaya, kegiatan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan, diizinkan buka dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat, sampai dengan pukul 21.00 WIB dan kapasitas maksimal 50 persen.

Kegiatan di pusat kebugaran gym juga diizinkan dengan batasan jam operasional sampai pukul 21.00 WIB, dan kapasitas maksimal 50 persen. Moda transportasi juga sudah beroperasi dengan kapasitas 100 persen.

Baca Juga: Anies Buka Tempat Wisata dan Taman di Jakarta, Kapasitas 25 Persen

Topik:

  • Rochmanudin
  • Wendy Novianto

Berita Terkini Lainnya