Antasari Azhar: Susunan Pimpinan KPK Sekarang Ini Melanggar UU
Antasari mendorong pembentukan Dewan Pengawas KPK
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar menilai susunan pimpinan lembaga anti-rasuah sekarang ini, terindikasi melanggar Pasal 21 ayat 4 Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Menurut dia, karena mereka tidak ada yang berasal dari unsur penyidik dan penuntut umum.
“Saya jujur bahwa KPK yang sekarang terindikasi susunannya melanggar UU dalam Pasal 21 ayat 5, yang mengatakan bahwa komisioner KPK terdiri dari lima orang ada unsur penuntut umum dan unsur penyidik,” kata Antasari dalam acara diskusi bertema Mencari Pemberantasan Korupsi yang Mempuni, di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/7).
“Ada tidak dari lima (pimpinan) sekarang itu siapa? Unsur tersebut tidak ada sama sekali, maka itu melanggar UU,” lanjut dia.
Baca Juga: Pimpinan KPK Harap Bisa Tuntaskan Utang Kasus Jelang Akhir Jabatan
1. Pimpinan KPK harus lebih pintar
Sembari memberikan usulan kepada Panitia Seleksi Calon Pimpinan KPK (Pansel Capim KPK), Antasari menyarankan, pimpinan KPK nanti sebaiknya memiliki wawasan luas dalam memimpin lembaga yang tidak memiliki surat perintah penghentian penyidikan (SP3) tersebut.
“Pimpinan KPK harus lebih pintar dari anak buahnya, baik itu penyidik maupun itu penuntut umum lainnya. Karena dalam pembahasan perkara sebelum ke pengadilan harus dipaparkan terlebih dulu kepada pimpinan, kalau pimpinan tidak dapat merespons maka mau seperti apa nanti?" sebut dia.