Audi A6 Bawa Istri Siri, Kompol D Ditahan atas Dugaan Perselingkuhan
Nur menumpangi Audi A6 saat tabrak mahasiswi Cianjur
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya akhirnya menahan anggotanya, Kompol D terkait kasus dugaan perselingkuhan dengan perempuan bernama Nur (23).
Nur merupakan istri siri yang menumpangi Audi A6 milik Kompol D saat menabrak mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Suryakancana Cianjur, Selvi Amalia Nuraeni (19) hingga tewas.
"Yang bersangkutan sudah kami tahan, akan diproses tanpa pandang bulu, sesuai ketentuan kode etik profesi Polri," kata Kapolda Metro Jaya, Fadil Imran di Polda Metro Jaya, Selasa (31/1/2023).
Baca Juga: Terkuak! Polisi Sebut Nur Penumpang Audi Istri Siri Kompol D
1. Kompol D mendua dengan Nur sejak April 2022
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko Trunoyudo menjelaskan, Kompol D menjalin hubungan istimewa dengan Nur selama delapan bulan sejak April 2022.
Kompol D pun akhirnya dinyatakan telah melanggar kode etik profesi Polri.
"Melanggar kode etik profesi Polri berupa menurunkan citra Polri, Pasal 5 ayat 1 huruf b dan etika kepribadian berupa melakukan perbuatan perzinahan atau perselingkuhan Pasal 13 huruf f Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri," tuturnya.
Baca Juga: Didampingi Pengacara, Sopir Audi Serahkan Diri ke Mapolres Cianjur