TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Baleg DPR: Klaster Pendidikan dan Pers Dicabut dari RUU Cipta Kerja

Bagaimana dengan nasib klaster ketenagakerjaan?

Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan, pemerintah sepakat mencabut klaster pendidikan dan pers dari Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja.

“Kebesaran hati pemerintah untuk mencabut dari draf RUU Cipta Kerja, yakni klaster pers dan juga klaster pendidikan," kata Supratman dikutip ANTARA, Selasa (29/9/2020).

Lalu mengapa klaster ketenagakerjaan tidak senasib dengan dua klaster yang sudah dicabut pemerintah?

Baca Juga: Konstituen Jurnalis Minta Pasal Pers Dicabut dari RUU Omnibus Law

1. Dinamika perdebatan klaster ketenagakerjaan sangat tinggi

Ilustrasi Badan legislasi DPR RI (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Supratman menjelaskan, pemerintah berbesar hati mencabut dua klaster ini yang mendapat banyak protes dari publik setelah klaster ketenagakerjaan.

Ia juga mengatakan, untuk klaster ketenagakerjaan, Baleg sudah berupaya maksimal dalam rapat yang berlangsung Minggu (27/9/2020). hingga larut malam.

“Dinamikanya begitu tinggi, luar biasa ketegangan kami hadapi," kata Supratman.

2. Keputusan politik terpaksa diambil untuk menengahi kedua kepentingan

Ilustrasi Hukum (IDN Times/Arief Rahmat)

Baleg menyadari, pada akhirnya keputusan yang diambil tidak bisa memuaskan semua orang. Namun, tentu harus ada keputusan politik yang diambil guna menengahi dua kepentingan besar yang melingkupi klaster ketenagakerjaan tersebut.

"Keputusan itu harus adil kepada pengusaha, adil kepada pekerja, dan terakhir muaranya adalah kemaslahatan bagi bangsa dan negara," kata Supratman.

Baca Juga: Upah Minimum Sektoral akan Dihapus dari RUU Ciptaker

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya