Baleg DPR: Klaster Pendidikan dan Pers Dicabut dari RUU Cipta Kerja
Bagaimana dengan nasib klaster ketenagakerjaan?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Supratman Andi Agtas mengatakan, pemerintah sepakat mencabut klaster pendidikan dan pers dari Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja.
“Kebesaran hati pemerintah untuk mencabut dari draf RUU Cipta Kerja, yakni klaster pers dan juga klaster pendidikan," kata Supratman dikutip ANTARA, Selasa (29/9/2020).
Lalu mengapa klaster ketenagakerjaan tidak senasib dengan dua klaster yang sudah dicabut pemerintah?
Baca Juga: Konstituen Jurnalis Minta Pasal Pers Dicabut dari RUU Omnibus Law
1. Dinamika perdebatan klaster ketenagakerjaan sangat tinggi
Supratman menjelaskan, pemerintah berbesar hati mencabut dua klaster ini yang mendapat banyak protes dari publik setelah klaster ketenagakerjaan.
Ia juga mengatakan, untuk klaster ketenagakerjaan, Baleg sudah berupaya maksimal dalam rapat yang berlangsung Minggu (27/9/2020). hingga larut malam.
“Dinamikanya begitu tinggi, luar biasa ketegangan kami hadapi," kata Supratman.
Baca Juga: Upah Minimum Sektoral akan Dihapus dari RUU Ciptaker