Bareskrim Belum Tahan Tersangka Net89: 11 Pelaku Kooperatif
Para korban Net89 menilai Bareskrim lamban bertindak
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri belum menahan 13 tersangka robot trading Net89. Alasannya, dua tersangka melarikan diri dan 11 tersangka lainnya dinilai masih kooperatif.
Adapun dua tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) itu adalah bos Net89 yakni Andreas Andreyanto dan Lauw Swan Hie Samuel.
“Saat ini belum dilakukan penahanan terhadap para tersangka karena masih bersikap kooperatif kecuali terhadap tersangka atas nama AA dan LSHS DPO. Saat ini penyidik sedang memenuhi P-19 dari JPU,” kata Dirttipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Whisnu Hermawan lewat keterangan tertulisnya, Kamis (20/7/2023).
Baca Juga: Kasus Robot Trading Net89: Ada 6 Ribu Korban, Kerugian Rp700 Miliar
Baca Juga: 2 Tersangka Robot Trading Net89 Masih Buron, Terindikasi di Kamboja
1. Pengacara korban menyayangkan para tersangka belum ditahan
Menanggapi hal tersebut, pengacara korban Net89, Zainul Arifin menyayangkan penanganan kasus Net89 yang cenderung lambat. Ia khawatir, 11 tersangka yang belum ditahan akan melarikan diri menyusul Andreas Andreyanto dan Lauw Swan Hie Samuel.
“Para tersangka harus segera dilakukan penangkapan dan penahanan agar tidak terjadi lagi tersangka yang melarikan diri dan atau meninggal dunia. Agar ada Kepastian dan keadilan hukum. Sebab, perkara robot trading yang lain, semua tersangka dilakukan penahanan dan penangkapan,” kata Zainul kepada IDN Times.
Baca Juga: Bareskrim Bantah 2 Tersangka Bos Net89 Pindah Kewarganegaraan