Bareskrim Bongkar Kasus Judi Online Berkedok Trading Miliaran Rupiah
Judi online ini dikendalikan dari luar negeri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri membongkar kasus judi online berkedok trading dengan omzet mencapai miliaran rupiah dalam sebulan. Dua pelaku ditangkap dalam kasus judi judi online ini.
Adapun situs judi online yang dimaksud adalah bxxchanger.com dan alxxchanger.club. Subdit 3 Dittipidum pun langsung melakukan penyelidikan.
“Pengelola website, mengiming-imingi pengunjung atau member website, dengan keuntungan yang berlipat, jika berhasil menebak harga suatu instrumen keuangan atau aset, yang harganya terus berubah-ubah dalam setiap detik,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani lewat keterangan tertulisnya, Selasa (21/3/2023).
Baca Juga: Kronologi Foto Nora Alexandra Dicatut Situs Judi Online, Murka!
1. Para tersangka berperan sebagai payment agen
Djuhandhani menjelaskan, jika tebakan pengunjung atau member website tepat, maka akan mendapatkan keuntungan yang berlipat, sesuai dengan modal awal yang diberikan. Akan tetapi, jika tebakan member website meleset, maka modal awal yang diberikan akan hilang.
Dalam kasus ini terdapat dua pelaku yang ditangkap dan sudah berstatus sebagai tersangka, yang berperan sebagai payment agen. Keduanya, yakni DA dan AN, yang merupakan warga Kabupaten Cirebon, Jawa Barat Ditangkap di Dusun 04 Kelurahan Babakan Kabupaten Cirebon.
"Ada dua tersangka yang sudah kita tetapkan tersangka dalam kasus ini. Dari kedua tersangka, kita menyita sejumlah barang bukti, seperti sejumlah Handphone, buku rekening, ATM, dan uang tunai," ungkap Brigjend Pol Djuhandhani.
Baca Juga: Bripda HS Begal Sopir Taksi Online hingga Tewas Dipicu Utang Judi