Bareskrim Periksa Edy Mulyadi soal Dugaan Ujaran Kebencian Besok
Kasus ujaran kebencian soal Kalimantan naik ke penyidikan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menaikkan kasus dugaan ujaran kebencian yang menyeret nama Edy Mulyadi ke penyidikan. Edy akan menjalani pemeriksaan tentang ucapannya soal Kalimantan Timur 'tempat jin buang anak' pada Jumat (28/1/2022).
Pemeriksaan tersebut tertuang dalam surat panggilan bernomor S.Pgl/31/1/RES.2.5/2022/Dittipidsiber tertanggal 26 Januari 2022 dan ditandatangani penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber, Bigjen Pol Asep Edi Suheri.
“Telah dibuat pemanggilan kepada saudara EM sebagai saksi serta beberapa orang lainnya untuk hadir pada hari Jumat tanggal 28 Januari 2022 mendatang," kata Kropenmas Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Kamis (27/1/2022).
Baca Juga: Kasus Edy Mulyadi Hina IKN Tempat Jin Buang Anak Naik ke Penyidikan
1. Bareskrim telah bersurat SPDP ke Kejaksaan Agung
Ramadhan menjelaskan kasus ujaran kebencian dengan terlapor Edy Mulyadi telah naik ke penyidikan sejak Rabu (26/1/2022). Bareskrim langsung mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung.
"Nanti dilakukan pemeriksaan, terlalu dini kita menyimpulkan," ujarnya.
Baca Juga: Polri Ambil Alih Kasus Ujaran Kebencian Edy Mulyadi soal Kalimantan