TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Bareskrim Periksa Edy Mulyadi soal Dugaan Ujaran Kebencian Besok

Kasus ujaran kebencian soal Kalimantan naik ke penyidikan

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menaikkan kasus dugaan ujaran kebencian yang menyeret nama Edy Mulyadi ke penyidikan. Edy akan menjalani pemeriksaan tentang ucapannya soal Kalimantan Timur 'tempat jin buang anak' pada Jumat (28/1/2022).

Pemeriksaan tersebut tertuang dalam surat panggilan bernomor S.Pgl/31/1/RES.2.5/2022/Dittipidsiber tertanggal 26 Januari 2022 dan ditandatangani penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber, Bigjen Pol Asep Edi Suheri.

“Telah dibuat pemanggilan kepada saudara EM sebagai saksi serta beberapa orang lainnya untuk hadir pada hari Jumat tanggal 28 Januari 2022 mendatang," kata Kropenmas Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, Kamis (27/1/2022).

Baca Juga: Kasus Edy Mulyadi Hina IKN Tempat Jin Buang Anak Naik ke Penyidikan

1. Bareskrim telah bersurat SPDP ke Kejaksaan Agung

Edy Mulyadi (kaos kuning) (youtube.com/Bang Edy Channel)

Ramadhan menjelaskan kasus ujaran kebencian dengan terlapor Edy Mulyadi telah naik ke penyidikan sejak Rabu (26/1/2022). Bareskrim langsung mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Agung.

"Nanti dilakukan pemeriksaan, terlalu dini kita menyimpulkan," ujarnya.

2. Kasus ujaran kebencian Edy Mulyadi diambil alih Bareskrim

Karopenmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan (Dok. Humas Polri)

Sebelumnya, Bareskrim Polri ambil alih kasus ujaran kebencian terhadap mantan caleg PKS Edy Mulyadi soal ibu kota negara (IKN) di Kalimantan Timur. Ramadhan menjelaskan, penyelidikan dan penyidikan selanjutnya akan digarap Bareskrim Polri.

“Ada tiga laporan polisi, 16 pengaduan dan 18 pernyataan sikap ditarik di Bareskrim dan penanganan oleh Bareskrim Polri,” ujar Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (25/1/2022).

Ramadhan menjelaskan, Bareskrim Polri menerima dua laporan polisi, enam pengaduan dan enam pernyataan sikap pada 24 Januari 2022. Polda Kalimantan Timur juga menerima satu laporan polisi, 10 pengaduan dan tujuh pernyataan sikap.

“Kemudian di Polda Sulawesi Selatan ada satu laporan polisi dan Kalimantan Barat ada lima pernyataan sikap,” ujar Ramadhan.

Ramadhan mengatakn, laporan polisi, pengaduan dan pernyataan sikap disampaikan oleh berbagai elemen masyarakat. Untuk itu, Polri mengimbau masyarakat untuk tenang dan tidak terprovokasi.

“Polri meminta dan mengimbau masyarakat untuk tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada Polri,” ujar Ramadhan.

Baca Juga: Polri Ambil Alih Kasus Ujaran Kebencian Edy Mulyadi soal Kalimantan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya