Bareskrim Periksa Panji Gumilang soal Penistaan Agama Hari Ini
Pengacara belum bisa memastikan kehadiran Panji Gumilang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri bakal kembali memanggil Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang (PG), sebagai saksi kasus dugaan penistaan agama, penyebaran hoaks, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penyelewengan zakat.
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, mengatakan pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada Panji untuk menghadiri pemeriksaan sebagai saksi pada hari ini (27/7/2023).
“Terhadap saudara PG telah dilayangkan surat panggilan untuk hadir sebagai saksi pada Kamis (27/7/2023) pukul 10.00 WIB,” kata Ramadhan dalam jumpa persnya di Mabes Polri, Rabu (26/7/2023).
Baca Juga: Pemkab Indramayu Bekukan Gurita Bisnis Ponpes Al-Zaytun
1. Pemanggilan Panji Gumilang setelah Bareskrim rampung memeriksa 50 saksi
Ramadhan menjelaskan, panggilan terhadap Panji Gumilang dilakukan setelah penyidik rampung memeriksa saksi dan memperoleh alat bukti.
“Dittipidum Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 saksi, 20 saksi ahli dan telah menerima hasil dari Puslabfor,” ujar Ramadhan.
Baca Juga: Anwar Abbas Siap Hadapi Gugatan Perdata Rp1 Triliun Panji GumilangÂ