Bareskrim Selidiki Dugaan Pemalsuan Putusan Perkara oleh 9 Hakim MK
Bareskrim ambil alih kasus dari Polda Metro Jaya
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Bareskrim Polri akhirnya mengambil alih kasus dugaan pemalsuan putusan perkara nomor: 103/PUU-XX/2022 soal uji materi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (UU MK) yang membahas pencopotan Hakim Aswanto.
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan, pihaknya sedang melakukan pendalaman setelah resmi mengambil alih kasus tersebut dari Polda Metro Jaya pada Kamis (16/3/2023) kemarin.
"Sedang didalami dahulu laporannya," ujarnya ketika dikonfirmasi, Rabu (29/3/2023).
Baca Juga: Triyono Martanto Sudah 3 Kali Gagal Ikut Seleksi Calon Hakim Agung
Baca Juga: Tes di DPR, Calon Hakim Agung Annas Mustaqim Akui Ada Mafia Peradilan
1. Bareskrim belum menjadwalkan pemeriksaan 9 hakim MK
Namun demikian, Bareskrim Polri belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap sembilan Hakim Mahkamah Konstitusi yang turut dilaporkan dalam kasus tersebut.
Agus memastikan proses penyelidikan terkait dugaan pemalsuan putusan tersebut akan diproses sesuai aturan.
"Kita ikuti aturannya yang pasti," ujar dia.
Baca Juga: Diduga Palsukan Putusan, 2 Hakim MK Dilaporkan ke Majelis Kehormatan