Diduga Palsukan Putusan, 2 Hakim MK Dilaporkan ke Majelis Kehormatan

Berkaitan dengan pencopotan Hakim Aswanto

Jakarta, IDN Times - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) didatangi seorang pengacara bernama Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak, yang menggugat putusan perkara Nomor 103/PUU-XX/2022, tentang uji materi Undang-Undang MK mengenai pencopotan Hakim Aswanto. 

Zico adalah pelapor dugaan skandal putusan MK yang diduga diubah substansinya. Dia curiga soal dugaan keterlibatan dua hakim konstitusi dalam kasus tersebut. 

"Saya sampaikan kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) saya mencurigai dua nama hakim," kata dia seperti dilansir ANTARA, Jumat (10/2/2023).

Baca Juga: Dilantik Jokowi, Guntur Hamzah Sah Jadi Hakim Mahkamah Konstitusi 

1. Ada pelaku yang diduga melakukan pemalsuan dan ada terduga mastermind

Diduga Palsukan Putusan, 2 Hakim MK Dilaporkan ke Majelis KehormatanPengacara Zico Leonard Djagardo Simanjuntak saat diwawancarai awak media massa sekaligus menunjukkan barang bukti yang dibawa ke MK di Jakarta, Kamis, (9/2/2023). ANTARA/Muhammad Zulfikar

Zico menjelaskan, alasan kecurigaan pada dua hakim konstitusi. Pertama, menurutnya, jika diurutkan dari kronologi kejadian peristiwa, maka hal itu dalam waktu yang begitu cepat atau sekitar 49 menit.

"Dengan kronologis waktu yang sangat cepat, ini harus ada koordinasi, ada mastermind," kata dia.

Artinya, kata Zico, ada terduga pelaku yang melakukan dan ada terduga yang bertindak sebagai mastermind. Atas dasar itu, dua hakim yang dicurigai telah disampaikan kepada MKMK dengan tetap melaporkan kasus ini ke polisi.

2. Ada potensi dugaan tindakan karena akses waktu dan kedekatan

Diduga Palsukan Putusan, 2 Hakim MK Dilaporkan ke Majelis KehormatanIlustrasi pengamanan gedung MK (IDN Times/Axel Joshua Harianja)

Keduanya, kata Zico, dinilai paling memungkinkan melakukan perbuatan atau tindakan mengubah substansi putusan perkara nomor 103/PUU-XX/2022 tentang uji materi UU MK mengenai pencopotan Hakim Aswanto.

"Mereka yang paling memiliki waktu dan akses dibandingkan hakim-hakim lain untuk melakukan perubahan," kata dia.

Lebih detail, Zico mengungkapkan, akses tersebut merujuk kepada hakim konstitusi yang dicurigai kenal dengan pegawai, jika dibandingkan hakim-hakim lainnya.

"Dia adalah orang yang pasti dekat dengan pegawai, sehingga dia bisa dengan waktu cepat melakukan itu memerintahkan pegawai," kata dia.

Baca Juga: Mahkamah Konstitusi Nyatakan Anwar Usman Harus Mundur dari Kursi Ketua

3. Sebut ini masalah serius jika terbukti

Diduga Palsukan Putusan, 2 Hakim MK Dilaporkan ke Majelis KehormatanKetua MKMK Dr. I Dewa Gede Palguna saat diwawancarai awak media massa Jakarta, Kamis, (9/2/2023). ANTARA/Muhammad Zulfikar

Menanggapi hal ini, MKMK menganggap dugaan ini masalah serius jika terbukti. Maka dari itu akan ada pemeriksaan.

"Kalau benar seperti yang diduga, itu masalah serius, tapi kita mesti memeriksa," kata Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna.

Dugaan perubahan substansi, menurut Dewa, adalah diubahnya frasa "dengan demikian" menjadi "ke depannya" dalam putusan perkara Nomor 103/PUU-XX/2022 terkait uji materi UU MK mengenai pencopotan Hakim Aswanto.

"Ya seriuslah, karena kan itu beda sekali kan," kata eks Hakim Konstitusi tersebut.

4. Ancaman sanksi bagi hakim konstitusi

Diduga Palsukan Putusan, 2 Hakim MK Dilaporkan ke Majelis KehormatanIlustrasi Sidang (IDN Times/Arief Rahmat)

Dewa menjelaskan jika mengacu pada undang-undang, putusan MK yang punya kekuatan hukum mengikat adalah sejak selesai diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum.

Kemudian, merujuk pada Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK), maka ancaman sanksi atas kasus dugaan perubahan substansi putusan tersebut paling tinggi ialah pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

"Sanksi yang disebutkan dalam PMK itu ialah teguran lisan, teguran tertulis, kemudian pemberhentian tidak dengan hormat," kata dia.

Topik:

  • Rochmanudin
  • Eddy Rusmanto

Berita Terkini Lainnya