Bareskrim Tangkap WNA China Pemodal Pinjol Ilegal
Pelaku ditangkap ketika hendak melarikan diri ke Turki
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap pemodal layanan pinjaman online (pinjol) ilegal yang merupakan warga negara asing asal China. WNA tersebut berinisial WJS alias BH alias JN.
Direktur Eksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Helmy Santika, mengatakan WJS diduga merupakan pendiri koperasi simpan pinjam (KSP) yang menaungi sejumlah pinjol ilegal.
“Tersangka WJS ditangkap di Bandara Soetta (Soekarno-Hatta) saat akan melakukan penerbangan menuju Turki bersama dua rekannya,” kata Helmy saat dihubungi, Selasa (9/11/2021).
Baca Juga: Satgas Waspada Investasi OJK Tutup 116 Pinjol Ilegal, Ini Daftarnya!
1. WJS pemilik KSP IMB
Helmy menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah tersangka pinjol ilegal, WJS disebut sebagai direktur bisnis dan pemilik KSP Inovasi Milik Bersama (IMB).
Dari penuturan tersangka lainnya, WJS diketahui sehari-hari tinggal di sebuah apartemen kawasan Jakarta Utara.
“Berbekal informasi tersebut, tim penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri mulai melakukan pendalaman di sekitar lokasi sejak 27 Oktober 2021 hingga WJS ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang Banten,” ujarnya.
Baca Juga: Diduga Terlilit Pinjol, Warga di Depok Nekat Gantung Diri