BW: Ma'ruf Amin Melanggar Aturan Pemilu
Ma'ruf Amin masih menjabat di beberapa bank
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Tim kuasa hukum pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno melayangkan perbaikan permohonan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (10/6) pukul 17.30 WIB.
Dalam perbaikan permohonan ini, tim kuasa hukum paslon 02 memasukkan tambahan argumen yang menyatakan pasangan capres dan cawapres nomor urut 01 Joko Widodo - Ma'ruf Amin melanggar Pasal 227 huruf P Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Baca Juga: [BREAKING] KPU Tetapkan Jokowi-Ma'ruf Pemenang Pilpres 2019
1. BW sebut cawapres tidak boleh memiliki jabatan di BUMN
Ketua tim kuasa hukum paslon 02, Bambang Widjojanto, menyebut seseorang tidak boleh memiliki jabatan di BUMN ketika maju sebagai calon presiden dan wakil presiden.
"Seorang calon atau bakal calon, dia tidak boleh lagi menjabat satu jabatan tertentu ketika dia sudah sah mencalonkan," kata BW, sapaan akrab Bambang Widjojanto, ditemui setelah memasukkan perbaikan permohonan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (10/6).
Baca Juga: Bersama 10 Pengacara, BW Ajukan Perbaikan Permohonan Gugatan ke MK