TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Daftar 3 Polisi Dimutasi Demosi Buntut Kasus Ferdy Sambo

Ketiganya diduga mengintimidasi jurnalis di rumah Sambo

Eks Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Total tiga polisi dinyatakan dimutasi demosi lewat sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terkait ketidakprofesionalan dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J.

Ketiganya adalah Banum Urtu Roprovos Divpropam Polri Briptu Firman Dwi Ariyanto; BA Roprovos Divpropam Polri Brigadir Frillyan Fitri Rosadi; dan sopir Irjen Ferdy Sambo, Bharada Sadam, yang semula bertugas di Ton 3 KL Markas Yon D Resimen I Paspelopor Korbrimob Polri.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, pelanggaran yang dilakukan ketiganya adalah mengintimidasi dua jurnalis saat meliput di rumah pribadi Irjen Ferdy Sambo di Jalan Saguling III Nomor 49, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“Infonya dari Propam demikian (intimidasi jurnalis),“ kata Dedi kepada IDN Times, Rabu (14/9/2022).

Baca Juga: Intimidasi Jurnalis, Sopir Ferdy Sambo Dimutasi dan Harus Minta Maaf 

1. Briptu Firman bersama Brigadir Frillyan dan Bharada Sadam merampas HP jurnalis

Olah TKP kasus penembakan ajudan Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Kalibata. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Adapun intimidasi yang dilakukan Briptu Friman, Brigadir Frillyan Fitri dan Bharada Sadam adalah merampas handphone (HP) dua jurnalis.

“Dia (Briptu Firman dan Brigadir Frillyan) dan Bharada S (Sadam) yang merampas HP media saat peliputan,” kata Dedi.

Baca Juga: Komnas HAM: Kekuatan Ferdy Sambo Lebih dari Abuse of Power 

2. Briptu Friman, Brigadir Frillyan dan Bharada Sadam disanksi mutasi demosi

Kepolisian menggelar olah TKP terkait kasus polisi tembak polisi di kediaman Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Rabu (13/7/2022). (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Sidang KKEP memutuskan menjatuhkan sanksi administratif terhadap Brigadir Frillyan Fitri Rosadi berupa mutasi bersifat demosi selama dua tahun. Brigadir Frillyan terbukti bersalah secara sah tidak profesional menjalankan tugas sebagai anggota polisi.

Bharada Sadam dijatuhi sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama satu tahun. Bharada Sadam terbukti bersalah secara sah tidak profesional menjalankan tugas sebagai anggota polisi.

Sementara itu, Briptu Firman juga dinyatakan dimutasi demosi selama satu tahun.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya