Intimidasi Jurnalis, Sopir Ferdy Sambo Dimutasi dan Harus Minta Maaf 

Perbuatan Bharada Shadam dinilai langgar kode etik

Jakarta, IDN Times - Bharada Shadam, sopir Irjen Ferdy Sambo, dijatuhi sanksi administratif berupa mutasi bersifat demosi selama 1 tahun.

Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah mengungkapkan, Bharada Shadam telah melakukan pelanggaran kode etik dengan tidak menjaga citra dan kredibilitas Polri di masyarakat, dengan melakukan intimidasi terhadap jurnalis CNN dan Detik.

"Intimidasi dan menghapus foto atau video yang ada di HP milik wartawan Detik.Com dan CNN yang berisi gambar rumah pribadi Irjen FS saat meliput berita di rumah pribadi Irjen FS, yang beralamat di Jalan Saguling III No 29 Duren Tiga Jaksel," ujar Nurul pada media, Selasa (13/9/2022).

Baca Juga: Bharada Sadam yang Disidang Etik Hari Ini Ternyata Sopir Ferdy Sambo 

1. Bharada Shadam wajib minta maaf

Intimidasi Jurnalis, Sopir Ferdy Sambo Dimutasi dan Harus Minta Maaf Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan berencana Brigadir J saat rekonstruksi ulang di rumah dinasnya, Duren Tiga, Selasa (30/8/2022). (IDN Times/Tata Ferza)

Nurul mengatakan, berdasarkan hasil sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang berlangsung pada Senin (12/9), Bharada Shadam terbukti melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf d dan Pasal 5 ayat 1 huruf C Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang kode etik profesi dan kondisi kode etik Polri

"Pelanggar wajib untuk meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan," demikian keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri.

2. Dua jurnalis diintimidasi saat meliput di rumah Ferdy Sambo

Intimidasi Jurnalis, Sopir Ferdy Sambo Dimutasi dan Harus Minta Maaf Rumah Dinas Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo di Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022). (IDN Times/Dini Suciatiningrum)

Sebelumnya, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengakui peristiwa intimidasi terhadap jurnalis Detik dan CNN saat meliput di kawasan Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Kamis (15/7/2022), dilakukan oleh anggota Provos.

Kepala Biro Provos Divpropam Polri Brigjen Benny Ali memastikan, bakal melakukan tindakan disiplin terhadap anggota yang melakukan intimidasi terhadap jurnalis.

"Selanjutnya terkait dengan kejadian tersebut, kami akan melakukan tindakan disiplin terhadap anggota tersebut," kata Benny di Mabes Polri, Jumat (15/7/2022) lalu. 

 

3. Polri meminta maaf

Intimidasi Jurnalis, Sopir Ferdy Sambo Dimutasi dan Harus Minta Maaf Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Benny mengamini jika tindakan-tindakan yang dilakukan anggotanya kala itu telah berlebihan, dengan meminta rekan jurnalis menghapus semua data hasil liputan saat itu.

"Empati ini bagaimana kondisi psikis maupun psikologis daripada keluarga, mungkin itu yang dijaga, sehingga anggota-anggota tersebut melakukan tindakan-tindakan yang berlebihan. Jadi bukan di TKP Pak, sekali lagi kami memohon maaf yang sedalam-dalamnya," ujar Benny.

Topik:

  • Sunariyah

Berita Terkini Lainnya