Daftar 58 Pinjol Ilegal yang Baru Dibongkar Polisi, 11 Orang Ditangkap
Terdapat 58 aplikasi pinjol yang dikelola para tersangka
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar kasus pinjaman online (pinjol) ilegal. Total, ada 11 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Para tersangka itu masing-masing berinisial MIS, IS, JN, LP, OT, AR, FIS, T, dan AP yang berperan sebagai desk collection. Lalu ada dua tersangka lainnya, yakni DRS sebagai leader, dan S sebagai manajer.
"Tersangka dalam kasus ini ada kurang lebih 11 orang," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat (27/5/2022).
Baca Juga: Hati-hati! Pinjol Ilegal Berkedok Pinjol Legal Mencari Mangsa Nasabah
1. Para tersangka melakukan pengancaman saat menagih utang
Zulpan menjelaskan, kasus ini berawal dari adanya laporan lima masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal. Dari laporan itu, penyidik kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap para tersangka di beberapa lokasi, yakni di Cengkareng, Kalideres, Petamburan, Kebayoran Baru, hingga Kembangan.
Adapun modus operandi yang dilakukan para pelaku yaitu dengan melakukan penagihan secara online kepada nasabahnya yang melakukan pinjaman online.
"Dalam penagihan yang dilakukan para tersangka, mereka menggunakan kata-kata ancaman kepada nasabah. Bahwa akan disebarkan data milik nasabah ke seluruh kontaknya yang membuat nasabah takut," sambungnya.
Baca Juga: 8 Tersangka Pinjol Ilegal Sleman Segera Disidangkan di PN Bandung