TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Daftar 58 Pinjol Ilegal yang Baru Dibongkar Polisi, 11 Orang Ditangkap

Terdapat 58 aplikasi pinjol yang dikelola para tersangka

ilustrasi pinjaman online (IDN Times/Aditya Pratama)

Jakarta, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya membongkar kasus pinjaman online (pinjol) ilegal. Total, ada 11 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Para tersangka itu masing-masing berinisial MIS, IS, JN, LP, OT, AR, FIS, T, dan AP yang berperan sebagai desk collection. Lalu ada dua tersangka lainnya, yakni DRS sebagai leader, dan S sebagai manajer.

"Tersangka dalam kasus ini ada kurang lebih 11 orang," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan kepada wartawan, Jumat (27/5/2022).

Baca Juga: Hati-hati! Pinjol Ilegal Berkedok Pinjol Legal Mencari Mangsa Nasabah

1. Para tersangka melakukan pengancaman saat menagih utang

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Zulpan menjelaskan, kasus ini berawal dari adanya laporan lima masyarakat yang menjadi korban pinjol ilegal. Dari laporan itu, penyidik kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap para tersangka di beberapa lokasi, yakni di Cengkareng, Kalideres, Petamburan, Kebayoran Baru, hingga Kembangan.

Adapun modus operandi yang dilakukan para pelaku yaitu dengan melakukan penagihan secara online kepada nasabahnya yang melakukan pinjaman online.

"Dalam penagihan yang dilakukan para tersangka, mereka menggunakan kata-kata ancaman kepada nasabah. Bahwa akan disebarkan data milik nasabah ke seluruh kontaknya yang membuat nasabah takut," sambungnya.

Baca Juga: 8 Tersangka Pinjol Ilegal Sleman Segera Disidangkan di PN Bandung

2. Daftar 58 aplikasi pinjaman online yang dikelola tersangka

ilustrasi pinjaman online (IDN Times/Aditya Pratama)

Total, terdapat 58 aplikasi pinjaman online yang dikelola para tersangka. Di antaranya, Jari Kaya, Dana Baik, Get Uang, Untung Cepat, Rupiah Plus, Komodo RP, Dana Lancar, dan Dana Now.

Kemudian, Cash Store, Pinjaman Roket, Cash Cash, Pribadi Cash, Go Pinjam, Raja Pinjaman, Sahabat, Uang Anda, Pinjam Tulis, Duit Datang, Uang Loan, Cash Lancar, Dana Kilat, Dana Lancar, Kilat Tunai, Uang Bahagia, dan Cepat.

Lalu, aplikasi Pinjam Soto, Tunai Fast, Tunai Anda, Dana Angel, Dana Nusa, Dompet Hoki, Duit Tarik, Emas Kotak, Money Solus, Pinjaman Gaji, Rupiah Loan, Sinilah Cash, Terang Cash, Tunai Butuh, Tunai Sentral, Uang Kimi, Wallet Hok, Pinjaman Plus, Kredit Plus, Pinjaman Aman, Pinjam Duit, Pinjaman Yuk.

"Cash Cash Now, Uang Hits, Mari KTA, Duit Mujur, Kredit Harapan, Rupiah Go, Kotak Rupiah, Pundi Murni, Sumber Solusi Terdepan, Pinjaman Mudah, dan Reksa Dana," bebernya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya