TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Dewan Pers: RUU KUHP Membelenggu Kebebasan Pers

Jangan sampai RKUHP tumpang tindih dengan UU Pers yang ada

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Jakarta, IDN Times - Protes terhadap Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) datang dari berbagai penjuru. Salah satunya dari Dewan Pers. Anggota Dewan Pers Agung Darmajaya meminta, jangan sampai RKUHP tumpang tindih dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Ketika muncul persoalan pers, masuk dalam KUHP menjadi pidana, artinya kebebasan pers di satu sisi terbelenggu pidana, akhirnya jadi tumpang tindih," kata Agung di kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu (21/9).

Dia mengingatkan bahwa ketika terjadi persoalan dalam sebuah pemberitaan, harus diselesaikan dengan UU Pers, bukan pidana.

1. Pasal penghinaan presiden mengancam hak berpendapat pers

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Menurut dia, ada banyak pasal yang kontroversial yang menyangkut pers dalam RKUHP. Salah satunya terkait penghinaan presiden, sementara terminologi penghinaan tidak jelas karena bisa ditafsirkan secara sembarang.

"Menghina itu seperti apa sih? Kalau namanya pejabat publik, tidak perlu sekelas presiden, Anda dikritik ya itu risikonya, kecuali masuk ke ranah pribadi," ujarnya.

2. Pasal penghinaan presiden harus diperjelas

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

Sementara itu, Dekan Fakultas Hukum Universitas Bhayangkara Jakarta Slamet Pribadi menilai, presiden harus dilindungi harkat dan martabatnya sehingga diperlukan pasal dalam RKUHP terkait penghinaan terhadap presiden.

Dia menilai, harus dibedakan antara mengkritik dan menghina presiden, sehingga ketika mengkritik presiden tidak perlu dipidana.

"Harus ada perlindungan ketika sudah menyerang pribadi Presiden. Jangan sampai presiden jatuh martabatnya karena dihina," ucap dia.

Dia mengatakan, siapa pun boleh mengkritik, mengajukan usulan dan marah pada kebijakan presiden, namun tidak boleh menghina presiden.

Baca Juga: ICJR: Penerapan RKUHP Malah Bawa Rakyat Indonesia ke Era Kolonial

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya