TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Di Persidangan, Ferdy Sambo Pamer Pernah Bongkar Kasus Djoko Tjandra

Sambo menyampaikannya saat membacakan pledoi

Terdakwa Ferdy Sambo mengikuti sidang pembacaan pledoi pada Selasa (24/1/2023). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo pamer selama 28 tahun mengabdi di Korps Bhayangkara berhasil meraih enam pin emas dari Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo. 

Pin emas itu diraih berkat keberhasilannya mengungkap berbagai kasus penting di Kepolisian. Salah satunya kasus penghapusan red notice Djoko Tjandra. 

Hal itu ia sampaikan ketika membacakan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (24/1/2023).

“Pengungkapan kasus narkoba jaringan internasional dengan penyitaan barang bukti 4 ton 212 kilogram sabu, pengungkapan kasus Djoko Chandra, pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang yang menyelematkan pekerja migran Indonesia di luar negeri, dan banyak pengungkapan kasus besar lainnya,” kata Sambo.

Selain itu, Sambo juga menyebut dirinya pernah dianugerahi Bintang Bhayangkara Pratama oleh Presiden Joko ‘Jokowi’ Widodo.

“Sebagai anggota Polri, saya tidak pernah melakukan pelanggaran pidana, pelanggaran disiplin maupun kode etik, bahkan telah menerima Bintang Bhayangkara Pratama dari Bapak Presiden yang membuktikan dharma bakti saya bagi anggota Polri yang tanpa cacat dan cela selama berdinas,” ujar dia.

Baca Juga: Ferdy Sambo Baca Pledoi: Pembelaan yang Sia-sia

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya