Dinilai Berprestasi dan Perilaku Baik, Polri Tak Pecat AKBP Brotoseno
Brotoseno hanya dipindahtugaskan dengan sifat demosi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Propam Polri tak memecat eks napi korupsi, AKBP Raden Brotoseno, setelah menjalani sidang kode etik. Alasannya, mantan Kepala Unit V Subdit III Dittipidkor Bareskrim Polri itu berprestasi dan berperilaku baik.
Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo menjelaskan, pertimbangan itu berdasarkan pernyataan atasan Brotoseno saat berdinas di Korps Bhayangkara.
“Adanya pernyataan atasan AKBP R. Brotoseno dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian,” kata Ferdy dalam keterangan tertulis, Selasa (31/5/2022).
Baca Juga: Mantan Penyidik KPK Brotoseno Bebas Murni Sejak Februari 2020
1. Telah jalani hukuman penjara 3 tahun 3 bulan dan berkelakuan baik
Ferdy menjelaskan, sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) juga mempertimbangkan rangkaian penyuapan terhadap AKBP Brotoseno dari terpidana lain, Haris Artur Haidir (penyuap), yang dalam sidang Kasasi dinyatakan bebas (2018); Nomor Putusan :1643-K/pidsus/2018, 14 November 2018.
“Terduga pelanggar telah menjalani masa hukuman 3 tahun 3 bulan dari putusan PN Tipikor 5 tahun karena berkelakuan baik selama menjalani hukuman di lapas,” ujarnya.
Baca Juga: AKBP Brotoseno Tertangkap Tangan Menarik Pungutan Liar