Mantan Penyidik KPK Brotoseno Bebas Murni Sejak Februari 2020

Brotoseno adalah suami mantan anggota DPR, Angelina Sondakh

Jakarta, IDN Times - Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kemenkumham, Rika Aprianti mengatakan, mantan penyidik KPK, Raden Brotoseno bebas murni dari hukumannya.

"Yang bersangkutan telah bebas bersyarat pada 15 Februari 2020 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor PAS-1052.OK.01.04.06 Tahun 2019, tentang Pembebasan Bersyarat Narapidana serta pidana denda Rp300 juta subsidair 3 bulan telah habis dijalankan," kata Rika di Jakarta seperti dikutip dari ANTARA, Rabu (2/9/2020).

1. Keputusan bebas murni telah memenuhi syarat

Mantan Penyidik KPK Brotoseno Bebas Murni Sejak Februari 2020Mantan penyidik KPK, Raden Brotoseno (ANTARA FOTO/Fanny Octavianus)

Menurut Rika, suami mantan anggota DPR dari fraksi Partai Demokrat, Angelina Sondakh ini telah memenuhi syarat administratif dan substantif, untuk mendapatkan hak remisi dan pembebasan bersyarat.

Hal ini juga sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 3 Tahun 2018.

"Selama menjalankan pembebasan bersyarat, yang bersangkutan berada dalam bimbingan Balai Pemasyarakatan Jakarta Timur-Utara sebagai klien pemasyarakatan," ucap Rika.

Baca Juga: 10 Potret Terbaru Angelina Sondakh yang Dijenguk Rekan Artis

2. Brotoseno sebelumnya divonis 5 tahun penjara

Mantan Penyidik KPK Brotoseno Bebas Murni Sejak Februari 2020Ilustrasi Penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Berdasarkan catatan yang dimiliki Ditjen PAS, Brotoseno ditahan sejak 18 November 2016. Dia divonis pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada 14 Juni 2017.

Dalam perkara itu, Brotoseno dinilai terbukti menerima Rp1,9 miliar ditambah 5 tiket pesawat kelas bisnis Yogya-Jakarta senilai Rp10 juta, terkait penundaan pemanggilan Dahlan Iskan dalam kasus korupsi cetak sawah.

3. Brotoseno kala itu membutuhkan uang untuk pengobatan orang tuanya yang sakit ginjal

Mantan Penyidik KPK Brotoseno Bebas Murni Sejak Februari 2020Mantan penyidik KPK, Raden Brotoseno (ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)

Mantan penyidik Bareskrim Polri itu terbukti bersalah, berdasarkan dakwaan pertama berdasarkan pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Brotoseno sudah mengembalikan uang Rp1,75 miliar kepada Propam Polri dari Rp1,9 miliar yang diterimanya. Sedangkan uang Rp150 juta, ia berikan kepada rekannya penyidik Dittipikor Dedy Setiawan Yunus. Brotoseno mengaku sedang membutuhkan uang miliaran untuk pengobatan orang tuanya yang sakit ginjal.

Baca Juga: Disebut dalam Kasus Pungli Brotoseno, Apa Tanggapan Dahlan Iskan?

Topik:

  • Dwifantya Aquina

Berita Terkini Lainnya