TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

DJ Chantal Dewi Terjerat Narkoba, Polda Metro Temukan Sabu 0,4 Gram 

Chantal dan tiga orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka

DJ Chantal Dewi (instagram.com/chantaldewi)

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya menangkap artis sekaligus disc jockey (DJ), Chantal Dewi di sebuah apartemen kawasan Cilandak, Jakarta Selatan pada Rabu (16/3/2022) malam.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, Chantal ditangkap setelah kedapatan membawa sabu seberat 0,4 gram.

“Barang buktinya berhasil disita satu klip berisi sabu seberat 0,4 gram, satu cangklong alat bantu menggunakan narkotika dan satu buah hp,” ujar Zulpan di Polda Metro Jaya, Kamis (17/3/2022).

Baca Juga: Polda Metro Bantah Punya Daftar Artis Pemakai Narkoba

1. Chantal ditangkap bersama tiga laki-laki

DJ Chantal Dewi (instagram.com/chantaldewi)

Zulpan menjelaskan, Chantal ditangkap bersama tiga orang laki-laki lainnya. Mereka adalah AG (35), DS (44) dan SM (45).

Ketiganya ditangkap di lokasi yang berbeda, di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.

“TKP kedua BB disita satu klip bekas tempat sabu, satu bong, satu korek api, tiga hp dan satu butir aprazolam,” ujar Zulpan.

2. Diamankan saat membawa sabu

DJ Chantal Dewi (instagram.com/chantaldewi)

Zulpan mengatakan, penangkapan ini berawal dari aduan masyarakat tentang adanya penyalahgunaan narkotika. Tim langsung bergerak ke apartemen di Cilandak dan mendapati Chantal sedang membawa barang bukti.

“CD berada di lobby apartemen dan dilakukan penangkapan, penggeledahan ditemukan BB satu klip berisi sabu 0,4 gram,” ujar Zulpan.

Baca Juga: Polda Metro Tangkap DJ Inisial CD Terkait Kasus Dugaan Narkoba 

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya