DPR Terima Berkas Perjalanan Djoko Tjandra ke Pontianak 19 Juni 2020
DPR akan panggil kepolisian dan Kejagung
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery mengatakan, komisinya akan menindaklanjuti bukti surat jalan buron Djoko Tjandra yang disampaikan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) dengan memanggil aparat penegak hukum yang merupakan mitra kerja Komisi III DPR.
Herman mengatakan, dokumen yang disampaikan Koordinator MAKI Boyamin Saiman adalah surat jalan dari sebuah institusi terhadap Djoko Tjandra.
“Sesuai hasil rapat dengan Dirjen Imigrasi kemarin, kami memutuskan untuk memanggil institusi terkait penegakan hukum misalnya kepolisian dan kejaksaan,” ucap Herman dikutip ANTARA, Rabu (15/7/2020).
Baca Juga: Anggota Komisi 3: Ngapain Baru Ribut Usai Djoko Tjandra Tinggalkan RI?
1. Djoko Tjandra terbang ke Pontianak pada 19 Juni 2020
Surat jalan itu diterbitkan sebuah institusi yang menerangkan Djoko Tjandra selaku konsultan untuk bepergian menggunakan pesawat terbang dari Jakarta ke Pontianak pada 19 Juni 2020 dan dari Pontianak ke Jakarta pada 22 Juni 2020.
Herman mengatakan, Komisi III akan melakukan rapat gabungan dengan kepolisian dan Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
“Sebelum kami memanggil, terlebih dulu berkirim surat ke pimpinan DPR. Karena pimpinan DPR yang berwenang menyurati institusi mitra Komisi III DPR,” ucapnya.
Baca Juga: IPW Sebut Bareskrim Polri Keluarkan Surat Jalan untuk Djoko Tjandra