Draf UU Cipta Kerja Berubah Lagi Jadi 812 Halaman, Begini Alasan DPR
Perubahan halaman juga karena ada penyempurnaan substansi
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Draf Undang-Undang Cipta Kerja berubah lagi menjadi 812 dari 1.035 halaman. Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar mengatakan hal itu terjadi karena perubahan format kertas dari ukuran A4 menjadi ukuran legal.
“Iya itu kan sudah diatur dalam UU tentang format legal,” kata Indra kepada IDN Times, Selasa (13/10/2020).
1. Ada penyempurnaan redaksi yang diklaim kesepakatan antara DPR dan Pemerintah
Indra menjelaskan, selain perubahan format, terdapat juga substansi dalam pasal-pasal yang mengalami penyempurnaan. Penyempurnaan ini juga merupakan kesepakatan antara DPR dan Pemerintah.
“Prinsipnya ada penyempurnaan redaksi juga, prinsip harus disepakati oleh kedua belah pihak antara DPR dan Pemerintah,” ujar Indra.
Baca Juga: Draf Final UU Ciptaker Jadi 812 Halaman? Ini Kata Staf Khusus Menkeu