TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Draf UU Cipta Kerja Berubah Lagi Jadi 812 Halaman, Begini Alasan DPR

Perubahan halaman juga karena ada penyempurnaan substansi

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) didampingi Menkumham Yasonna Laoly (kedua kiri) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) menerima laporan akhir dari Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi (bawah) saat pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/10/2020) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Jakarta, IDN Times - Draf Undang-Undang Cipta Kerja berubah lagi menjadi 812 dari 1.035 halaman. Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar mengatakan hal itu terjadi karena perubahan format kertas dari ukuran A4 menjadi ukuran legal.

“Iya itu kan sudah diatur dalam UU tentang format legal,” kata Indra kepada IDN Times, Selasa (13/10/2020).

1. Ada penyempurnaan redaksi yang diklaim kesepakatan antara DPR dan Pemerintah

Sekjen DPR RI, Indra Iskandar (Instagram.com/dpr_ri)

Indra menjelaskan, selain perubahan format, terdapat juga substansi dalam pasal-pasal yang mengalami penyempurnaan. Penyempurnaan ini juga merupakan kesepakatan antara DPR dan Pemerintah.

“Prinsipnya ada penyempurnaan redaksi juga, prinsip harus disepakati oleh kedua belah pihak antara DPR dan Pemerintah,” ujar Indra.

2. Perubahan substansi pasal karena ada catatan yang belum disempurnakan

Infografik Draf UU Cipta kerja (IDN Times/Sukma Shakti)

Mengenai temuan IDN Times terhadap tiga pasal yang mengalami perubahan dari versi draf 905 ke 1.035 halaman, menurut Indra karena adanya catatan rapat sebelumnya yang belum disempurnakan.

“Semua kan ada catatan rapat sebelumnya, jadi prinsipnya bukan hal baru,” ujar Indra.

Baca Juga: Draf Final UU Ciptaker Jadi 812 Halaman? Ini Kata Staf Khusus Menkeu

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya