Eksepsi AG Bantah Dakwaan Penganiayaan Berencana Terhadap David Ozora
AG beberkan kronologi penganiayaan terhadap David
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Terdakwa penganiayaan Cristalino David Ozora, AG (15) selesai menjalani sidang lanjutan secara tertutup dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (30/3/2023).
Pengacara David Ozora, Mellisa Anggraini menyebut, AG dalam eksepsinya menolak semua dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terkait penganiayaan berencana terhadap David.
“Hari ini tuh mereka sudah membacakan eksepsinya sesuai dengan pasal 156 KUHP karena memang mereka memiliki hak untuk membantah semua isi dakwaan,” kata Mellisa di PN Jaksel setelah sidang.
Baca Juga: AG Pacar Mario Dandy Didakwa Penganiayaan Berencana David Ozora
1. Eksepsi AG membeberkan kronologi penganiayaan terhadap David
Mellisa menjelaskan, AG dalam eksepsinya kembali membeberkan kronologi penganiayaan pacarnya, Mario Dandy terhadap David. Namun demikian ia enggan menjelaskan terkait kronologi versi AG.
“Eksepsi mereka memang menyinggung terkait pokok materi, sementara di dalam KUHP itu tidak boleh masuk dalam pokok materi, mereka tetap menyajikan terkait dengan kronologis dan sebagainya,” ujar dia.
Baca Juga: Alasan Pihak David Tolak Diversi AG: 38 Hari di ICU, Cedera Otak Parah