TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Eksepsi AG Bantah Dakwaan Penganiayaan Berencana Terhadap David Ozora

AG beberkan kronologi penganiayaan terhadap David

Rekonstruksi Kasus Penganiyaan Cristalino David Ozora pada Jumat (10/3/2023). (IDN Times/Amir Faisol)

Jakarta, IDN Times - Terdakwa penganiayaan Cristalino David Ozora, AG (15) selesai menjalani sidang lanjutan secara tertutup dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (30/3/2023).

Pengacara David Ozora, Mellisa Anggraini menyebut, AG dalam eksepsinya menolak semua dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terkait penganiayaan berencana terhadap David.

“Hari ini tuh mereka sudah membacakan eksepsinya sesuai dengan pasal 156 KUHP karena memang mereka memiliki hak untuk membantah semua isi dakwaan,” kata Mellisa di PN Jaksel setelah sidang.

Baca Juga: AG Pacar Mario Dandy Didakwa Penganiayaan Berencana David Ozora

1. Eksepsi AG membeberkan kronologi penganiayaan terhadap David

Kuasa hukum Cristalino David Ozora, Mellisa Anggraini (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Mellisa menjelaskan, AG dalam eksepsinya kembali membeberkan kronologi penganiayaan pacarnya, Mario Dandy terhadap David. Namun demikian ia enggan menjelaskan terkait kronologi versi AG.

“Eksepsi mereka memang menyinggung terkait pokok materi, sementara di dalam KUHP itu tidak boleh masuk dalam pokok materi, mereka tetap menyajikan terkait dengan kronologis dan sebagainya,” ujar dia.

2. Pengacara klaim eksepsi AG hanya menanggapi syarat formil

Rekonstruksi Kasus Penganiyaan Cristalino David Ozora pada Jumat (10/3/2023). (IDN Times/Amir Faisol)

Sementara itu, pengacara AG, Mangata Toding Allo enggan menjelaskan tentang isi eksepsi yang disampaikan dalam sidang tertutup. Ia mengklaim isi eksepsi AG hanya menanggapi syarat formil.

“Kami sudah menyampaikan nota keberatan terhadap surat dakwaan yang diberikan oleh JPU yang kami belum bisa share seperti kasus-kasus lain karena ini kasus sidang yang tertutup jadi intinya kami menanggapi syarat formilnya,” ujar Mangata di PN Jaksel.

Baca Juga: Alasan Pihak David Tolak Diversi AG: 38 Hari di ICU, Cedera Otak Parah

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya