TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Empat Berkas Tersangka Pembunuhan Brigadir J Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berkas Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR, dan KM

Olah TKP kasus penembakan ajudan Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Kalibata. (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Jakarta, IDN Times - Tim Khusus (Timsus) Polri menyatakan berkas perkara empat tersangka pembunuhan berencana Brigadir J dinyatakan lengkap atau P19, dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan pada hari ini, Jumat (19/8/2022).

Berkas perkara yang lengkap adalah berkas Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Brigadir RR, dan KM.

“Terhadap keempat tersangka ini penyidik insyaallah akan menyerahkan berkas perkara tersebut ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) selesai rilis ini,” kata Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri.

Keempat tersangka disangkakan Pasal 340 subsider 338 Jo 55 dan 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Baca Juga: Istri Irjen Ferdy Sambo Tersangka

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya