Fatwa MUI: Pasien Positif Virus Corona Haram Salat Jumat
MUI juga mengharamkan penimbunan bahan pokok
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyikapi ancaman virus corona atau COVID-19 di Indonesia dengan mengeluarkan fatwa membolehkan umat Islam untuk tidak menjalankan salat Jumat di daerah yang berpotensi tinggi terjangkit virus corona. Sebagai ganti salat Jumat, umat Islam bisa mendirikan salat zuhur.
“Berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan salat zuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan jamaah salat lima waktu/rawatib, tarawih, dan ied di masjid atau tempat umum lainnya,” kata Ketua Dewan Fatwa MUI Hasanuddin dalam keterangan tertulis, Selasa (17/3).
1. Umat Islam diimbau tidak melakukan kontak fisik
Bagi umat Islam yang berada di suatu kawasan dengan potensi penularan rendah, MUI memfatwakan berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa.
“Dan wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus corona, seperti tidak kontak fisik langsung (bersalaman, berpelukan, cium tangan), membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun,” ujar Hasanuddin.
Baca Juga: Gejala Virus Corona Tanda-tanda Terjangkit Corona dan Cara Pencegahan