TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Fatwa MUI: Pasien Positif Virus Corona Haram Salat Jumat

MUI juga mengharamkan penimbunan bahan pokok

warga Mukim Lampageu, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar, Aceh, menggelar Salat Istisqa (IDN Times/Saifullah)

Jakarta, IDN Times - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyikapi ancaman virus corona atau COVID-19 di Indonesia dengan mengeluarkan fatwa membolehkan umat Islam untuk tidak menjalankan salat Jumat di daerah yang berpotensi tinggi terjangkit virus corona. Sebagai ganti salat Jumat, umat Islam bisa mendirikan salat zuhur.

“Berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang maka ia boleh meninggalkan salat Jumat dan menggantikannya dengan salat zuhur di tempat kediaman, serta meninggalkan jamaah salat lima waktu/rawatib, tarawih, dan ied di masjid atau tempat umum lainnya,” kata Ketua Dewan Fatwa MUI Hasanuddin dalam keterangan tertulis, Selasa (17/3).

1. Umat Islam diimbau tidak melakukan kontak fisik

ANTARA FOTO/Arnas Padda

Bagi umat Islam yang berada di suatu kawasan dengan potensi penularan rendah, MUI memfatwakan berdasarkan ketetapan pihak yang berwenang tetap wajib menjalankan kewajiban ibadah sebagaimana biasa.

“Dan wajib menjaga diri agar tidak terpapar virus corona, seperti tidak kontak fisik langsung (bersalaman, berpelukan, cium tangan), membawa sajadah sendiri, dan sering membasuh tangan dengan sabun,” ujar Hasanuddin.

2. MUI mengharamkan tindakan panic buying

Suasana kesibukan di Pasar Induk Penajam (IDN Times/Ervan Masbanjar)

Selain itu, MUI juga menegaskan fatwa haram atas tindakan yang menimbulkan kepanikan, memborong, dan menimbun kebutuhan pokok beserta masker.

"Tindakan yang menimbulkan kepanikan dan atau menyebabkan kerugian publik, seperti memborong dan menimbun bahan kebutuhan pokok dan menimbun masker hukumnya haram," kata Hasanuddin.

Baca Juga: Gejala Virus Corona Tanda-tanda Terjangkit Corona dan Cara Pencegahan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya