TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Fraksi Demokrat Kembali Masuk ke Pembahasan RUU Ciptaker, Ada Apa?

Demokrat sempat mengundurkan diri dari pembahasan Ciptaker

Anggora DPR RI Fraksi Demokrat Hinca Pandjaitan. (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Fraksi Demokrat kembali masuk Badan Legislasi DPR RI setelah sempat mengundurkan diri dari pembahasan RUU Cipta Kerja. Mantan Sekretaris Jenderal Demokrat, Hinca Pandjaitan mengatakan, Demokrat mengirim anggotanya kembali membahas RUU Ciptaker.

“Tiga anggota FPD yang ditugaskan di Baleg RUU Ciptaker adalah Bambang Purwanto, Hinca Pandjaitan, dan Benny K Harman,” kata dia Hinca lewat keterangan tertulisnya, Rabu (26/08/2020).

Lalu apa yang menjadi pertimbangan Demokrat kembali membahas RUU Ciptaker?

Baca Juga: Fraksi Demokrat Menarik Diri dari Anggota Panja RUU Ciptaker, Kenapa?

1. Demokrat perlu ikut membahas klaster ketenagakerjaan

Aksi unjuk rasa KSPI menolak pembahasan Omnibus Law RUU CIptaker di depan Gedung DPR, Senin (3/8/2020) (Dok. IDN Times/KSPI)

Hinca menjelaskan, ada beberapa alasan yang menjadi pertimbangan Fraksi Demokrat untuk kembali masuk ke pembahasan RUU Ciptaker di Baleg salah satunya adalah dinamika pembahasan RUU Ciptaker yang telah menimbulkan pro kontra di tengah masyarakat, utamanya terkait persoalan ketenagakerjaan.

“Dan banyaknya harapan masyarakat kepada FPD untuk terus menerus memperjuangkan kepentingan rakyat banyak, FPD harus siap tempur lagi di Baleg Panja RUU Ciptaker,” ujar Hinca.

2. Demokrat dukung pengesahan Perppu Nomor 1/2020 sebagai landasan hukum

Aksi unjuk rasa KSPI menolak pembahasan Omnibus Law RUU CIptaker di depan Gedung DPR, Senin (3/8/2020) (Dok. IDN Times/KSPI)

Sebelumnya, kata Hinca, pada waktu penarikan anggota Fraksi Demokrat dari Panja RUU Coptaker waktu itu karena situasi COVID-19 yang saat itu menjadi perhatian kita semua, dan Demokrat ingin semua pihak fokus ke penanganan dampak COVID-19 baik oleh pemerintah juga para kader Demokrat.

“Seiring berjalannya waktu fokus penanganan COVID-19 berjalan terus meskipun belum efektif baik terhadap sisi kesehatan atau pun dampak ekonomi dan FPD juga termasuk yang menyetujui pengesahan Perppu Nomor 1/2020 sebagai landasan hukum bagi pemerintah untuk bekerja fokus menangani COVID-19,” kata Hinca.

Baca Juga: Desak Penanganan COVID-19, Fraksi Demokrat Tolak Pembahasan RUU di DPR

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya