TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Fraksi Golkar: Pemerintah Belum Sepakat soal RUU Minuman Beralkohol

Golkar masih ngotot tolak RUU Minuman Beralkohol

Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (IDN Times / Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Wakil Ketua DPR RI Fraksi Golkar Azis Syamsuddin mengatakan, hingga kini pemerintah belum sepakat dengan Rancangan Undang-Undang Larangan Minuman Beralkohol yang diusulkan PPP, PKS, dan Gerindra.

“Mungkin supaya kita, maaf tidak capek-capek, takutnya nanti kita sudah rapat sana rapat sini kita sudah berdebat sana berdebat sini, nah ketika diajukan ternyata pemerintah tidak ada tanggapan, ini kan membuat suatu pekerjaan kita yang menurut hemat saya tidak tepat,” kata Azis dalam rapat Badan Legislatif (Baleg) pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol, Selasa (17/11/2020).

Baca Juga: RUU Larangan Minuman Alkohol, Asosiasi Importir: Belum Ada Urgensinya!

1. RUU Larangan Minuman Beralkohol bisa menjegal sektor pariwisata

Ilustrasi Pariwisata (IDN Times/Arief Rahmat)

Oleh karena itu, Azis menyarankan RUU Larangan Minuman Beralkohol ini dibicarakan dulu dengan pemerintah. Mengingat, saat ini pemerintah sedang menggalakkan sektor pariwisata yang tak lepas dari minuman beralkohol.

“Oleh karena itu menurut hemat saya, RUU ini tidak sejalan dengan apa yang dilakukan pemerintah untuk menggalakkan sektor pariwisata,” ujarnya.

2. RUU Larangan Minuman Beralkohol bertentangan dengan UU Cipta Kerja

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) didampingi Menkumham Yasonna Laoly (kedua kiri) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani (kiri) menerima laporan akhir dari Ketua Badan Legislasi DPR Supratman Andi (bawah) saat pembahasan tingkat II RUU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (5/10/2020) (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Alasan lain yang bisa menjegal RUU Larangan Minuman Beralkohol adalah nasib kehidupan UMKM yang bergerak di bidang minuman beralkohol.

“Kita baru saja menyelesaikan RUU Ciptaker, salah satunya menggalakkan sektor UMKM, bahwa ternyata memang industri minuman ini banyak dikuasai oleh industri dari UMKM. Oleh karena itu, RUU ini tidak sejalan dengan UU Ciptaker,” ujarnya.

“Oleh karena itu, kami Fraksi Golkar belum bersepakat untuk melanjutkan RUU ini sesuai ketentuan selanjutnya,” kata Azis.

3. RUU Minuman Beralkohol untuk kemaslahatan masyarakat

(Muhammad Nasir Djamil) Istimewa

Sementata itu, anggota Baleg Fraksi PKS Nasir Djamil mengatakan, Indonesia saat ini perlu UU yang mengatur spesifik tentang minum-minuman beralkohol. Pengusul RUU ini kata Nasir, menilai minuman beralkohol dapat membahayakan kesehatan dan mengganggu keamanan di masyarakat.

“Itu makanya ada ‘Mirasantika’ lagunya Rhoma Irama. Karena itu, kami melihat Minol ini juga mengancam kehidupan masa depan generasi masa datang. Pada level nasional belum ada UU yang secara khusus mengatur Minol,” kata Nasir.

Baca Juga: Gaduh Minuman Alkohol Mau Dilarang, Berapa Kontribusinya ke Negara?

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya