TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Gugat Presiden dan Kapolri, Sambo Beberkan Prestasinya di Polri

Sambo klaim atas jasanya ia mendapatkan 11 penghargaan Polri

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar ruangan usai mengikuti sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung Transnational Crime Center (TNCC) Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

Jakarta, IDN Times - Terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo, menggugat Presiden Joko ‘Jokowi’ Widodo dan Kapolri Jendreal Pol Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (29/12/2022).

Penasihat Hukum Sambo, Arman Hanis, mengatakan gugatan itu dilayangkan kliennya untuk meminta negara mempertimbangkan pengabdian dan jasanya selama di Korps Bhayangkara.

“Kami sepenuhnya sadar bahwa klien kami saat ini sedang berhadapan proses hukum yang sangat berat, namun di saat yang sama kami juga berharap para pihak terkait khususnya negara dapat memperhatikan pengabdian dan jasa-jasa klien kami selama menjadi anggota Kepolisian Republik Indonesia secara proporsional,” kata Arman kepada IDN Times, Jumat (30/12/2022).

Baca Juga: BAP ART Ferdy Sambo: Brigadir J Selalu Dampingi Putri Candrawathi

1. Sambo klaim profesional sebagai anggota Polri hingga mengantongi 11 penghargaan Polri

Arman Hanis, Kuasa Hukum Istri Ferdy Sambo (IDN Times/Aryodamar)

Arman menjelaskan, terdapat tiga aspek teknis yang menjadi harapan untuk dapat menjadi pertimbangan dalam mengkaji gugatan kliennya. Pertama, Sambo selama menjadi anggota Kepolisian Republik Indonesia telah dengan cakap melaksanakan tugas, wewenang, dan kewajiban sebagai anggota.

“Secara profesional, mandiri, dan berintegritas, dapat dibuktikan dengan pengabdian dan pelayanan yang dilakukan oleh klien kami kepada masyarakat Indonesia. Atas pencapaian tersebut, Bapak Ferdy Sambo telah menerima sekitar 11 Tanda Kehormatan dari pimpinan Polri,” kata Arman.

2. Sambo klaim telah mengajukan surat pengunduran diri

Kapolri Jendral Pol Listyo Sigit Prabowo. (dok. Humas Polri)

Alasan kedua, Sambo telah menyampaikan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri yang ditujukkan kepada tergugat II Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri pada 22 Agustus 2022. Hal itu diklaim untuk mendukung proses penyidikan dan sebelum adanya putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan tingkat banding.

“Namun, permohonan tersebut tidak diproses dan dipertimbangkan oleh para pihak terkait,” kata Arman.

3. Hak pengunduran diri Sambo diatur dalam Perpol 7 Tahun 2022 tentang KKEP

Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo (tengah) usai menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC Divisi Propam Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022) dini hari. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.)

Alasan terakhir, hak pengunduran diri Sambo telah diatur pada pasal 111 ayat (1) dan ayat (2) huruf a dan b Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) yang menyatakan, terhadap terduga pelanggar KEPP yang diancam dengan sanksi PTDH diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri.

“Atas dasar pertimbangan tertentu sebelum pelaksanaan sidang KKEP dan pertimbangan tertentu sebagaimana dimaksud paa ayat (1) meliputi memiliki masa dinas paling sedikit 20 (dua puluh) tahun dan memiliki prestasi, kinerja yang baik, dan berjasa kepada Polri, bangsa dan negara sebelum melakukan pelanggaran,” ujar Arman.

4. Gugatan Sambo diklaim demi kepastian hukum

Suasana rumah dinas Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo di Perumahan Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (29/7/2022) (IDN Times/Ilman Nafi'an)

Arman menjelaskan, tiga alasan tersebut adalah cuplikan beberapa pertimbangan diajukan selain beberapa hal yang dielaborasi secara lengkap dalam dokumen yang diserahkan ke PTUN.

“Gugatan ini mohon dapat dilihat sebagai cara untuk memperoleh jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang diamanatkan pada konstitusi kita Pasal 28 D dan berlaku bagi setiap warga negara tanpa terkecuali,” ujar Arman.

Baca Juga: Tak Terima Dipecat Polri, Ferdy Sambo Gugat Presiden dan Kapolri

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya