TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Haji 2020 Batal, PDIP: Uang Jemaah Dikembalikan Ya Pak Menteri!

PDIP sebut keputusan Menag sudah tepat

Menteri Agama Fachrul Razi (Dok. ANTARA FOTO)

Jakarta, IDN Times - Kementerian Agama memutuskan tidak memberangkatkan jemaah haji tahun 2020. Hal tersebut diumumkan langsung oleh Menteri Agama Fachrul Razi dalam konferensi pers yang digelar di Jakarta, Selasa (2/6).

Anggota Komisi VIII DPR Fraksi PDIP Selly Andriany Gantina mendukung keputusan Menag demi keselamatan jemaah haji dari pandemik COVID-19. Namun, ia meminta agar Menag memberi kejelasan bagi jemaah, terutama terkait biaya yang sudah disetor. 

"Uang jemaah dikembalikan ya Pak Menteri. Diatur, dibuat skema yang jelas. Jangan rusak penantian panjang jemaah ini dengan masalah lagi. Skemanya dibuat, dilaporkan juga ke DPR agar bisa dilakukan perbaikan-perbaikan. Jangan main-main ya Pak, kasihan mereka,” ujar Selly saat dihubungi, Selasa (2/6).

Baca Juga: [BREAKING] Pembatalan Haji 2020 Berlaku untuk Reguler dan Khusus

1. Selly mengajak semua pihak tidak saling menyalahkan

ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Selly juga memberi catatan terkait keputusan Menag. Pertama, situasi COVID-19 ini, kata dia, adalah situasi darurat. Penting untuk diambil sikap yang jernih dalam menghadapi situasi darurat, dengan menyandarkan setiap keputusan pada prinsip istitoah, prinsip kehati-hatian dan ketelitian.

“Hal ini sangat penting agar kita tidak terjebak dalam posisi saling menyalahkan, yang berakibat pada suasana disintegrasi,” ujar Selly.

2. Selly sebut keputusan Menag sudah tepat

Ilustrasi (ANTARA FOTO/Arnas Padda)

Kedua, lanjut Selly, haji adalah ibadah yang sangat penting bagi kaum muslim. Di dalamnya ada ibadah untuk menyerahkan diri, untuk melepaskan diri dari semua atribut duniawi dengan tujuan kekhusyukan.

“Tapi di balik itu semua ada satu prinsip dasar, yaitu keselamatan. Keselamatan ini yang jadi faktor paling penting" ujar Anggota Komisi VIII yang membidangi soal sosial agama ini.

Baca Juga: Haji Tahun Ini Batal, Begini Skema Pengembalian Uang Pelunasan

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya