TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Haris Azhar Serahkan 20 Bukti Baru Keterlibatan Luhut di Tambang Papua

Haris berharap bukti-bukti itu kembali diperiksa penyidik

Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar selesai menjalani pemeriksaan Direktorat Kriminal Umum, Polda Metro Jaya pada Senin (22/11/2021). (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Tersangka dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan, Direktur Lokataru, Haris Azhar kembali menyerahkan 20 bukti baru keterlibatan Luhut dalam bisnis tambang di Intan Jata, Papua.

Pengacara Haris, Nurkholis Hidayat mengatakan, bukti baru ini berupa catatan kaki dan bukti otentik dokumen perusahaan yang valid.

“Harapannya ini segera ditindaklanjuti oleh kepolisian, kita sudah mendapatkan berita acaranya jadi kami ada sekitar 15 atau 20 list bukti yang kami berikan,” kata Nurkholis di Jakarta, Kamis (24/3/2022).

Baca Juga: Menko Luhut Tak Akan Cabut Laporan Haris Azhar dan Fatia

Baca Juga: [BREAKING] Polda Metro Tidak Menahan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti

1. Haris Azhar juga menyerahkan daftar saksi dan saksi ahli

Pengacara Haris Azhar, Nurkholis Hidayat (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Nurkholis menjelaskan, selain menyerahkan 20 bukti baru, pihaknya juga menyerahkan daftar saksi dan daksi ahli serta informasi yang terkait dengan substansi penyidikan. Ia meminta kepada Polda Metro untuk kembali memeriksa saksi dan saksi ahli yang disodorkannya.

“Untuk menilai kembali berdasarkan bukti bukti dari kami sebagai tersangka jadi tidak sepihak hanya melakukan penilaian dari pihak pelapor atau dari informasi yang selama ini sudah terima dari satu pihak pelapor jadi harus berdasarkan juga penilaian terhadap laporan ini atau bukti ini,” ujarnya.

Baca Juga: Penetapan Tersangka Haris Azhar dan Fatia Dinilai Bentuk Kriminalisasi

2. Haris menilai proses pidana tidak sempurna

Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti usai diperiksa di Polda Metro Jaya (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Sementara itu, Haris Azhar mengatakan, polisi selama ini berasumsi pada judul YouTube dan pernyataan Koordinator KontraS, Fatia Maulidiyanti yang menyebut, Luhut “bermain” bisnis di Papua. Lalu, penyidik menganggapnya tak memiliki bukti omongan tersebut.

“Sejak awal kami mengatakan bahwa proses pidana ini tidak sempurna karena tidak melihat materi diskusi hanya mengambil sepotong tidak melihat konteksnya ketika kami beragumentasi itu lalu kami diserang,” ujar Haris.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya