HRWG Desak Polisi Usut dan Tindak Pelaku Ujaran Kebencian LGBTIQ
Penyelenggara ASEAN Advocacy Week dapat ancaman pembunuhan
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Human Right Working Group (HRWG) mendesak polisi mengusut dan menindak pelaku yang mengancam penyelenggara ASEAN Advocacy Week yang akan digelar pada 17-21 Juli 2023.
HRWG menilai, ancaman tersebut adalah bentuk ketidakberdayaan dan kegagalan negara dalam memberikan jaminan rasa aman terhadap setiap orang tanpa terkecuali untuk berekspresi dan berkumpul secara damai.
“Negara seharusnya justru menindak pelaku-pelaku yang selama ini menebar hasutan dan kebencian terhadap kelompok LGBTIQ di Indonesia. Kepolisian RI seharusnya menjalankan SE Kapolri tahun 2015 soal penanganan ujaran kebencian,” kata HRWG dalam keterangan tertulisnya, Minggu (16/7/2023).
Baca Juga: Tuai Kecaman, Pertemuan LGBT se-ASEAN Batal Digelar di Jakarta
Baca Juga: Polda Metro Pastikan Tak Ada Pertemuan LGBT se-ASEAN di Jakarta
1. HRWG menyerukan negara melindungi setiap individu dari kekerasan, homofobia, dan transfobia
HRWG menjelaskan, ujaran kebencian akan memicu kejahatan dan berpotensi memunculkan konflik sosial yang meluas jika tak ditangani dengan tepat sesuai aturan. Ujaran kebencian juga berpotensi menimbulkan diskriminasi, kekerasan, bahkan penghilangan nyawa.
“Selain mendorong kepolisian untuk menindak pelaku ujaran kebencian terhadap kelompok LGBTIQ, HRWG juga menyerukan negara untuk melindungi setiap individu dari kekerasan, homofobia, dan transfobia,” ujarnya.
Baca Juga: AJI: Media Massa Diskriminatif Beritakan ASEAN Queer Advocacy Week