Imbas COVID-19, Pendaftaran Menikah di Kemenag Bisa via Online, Lho!
Dibaca panduannya ya guys, jangan sampai salah!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Pemerintah telah memperpanjang sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sampai 21 April 2020. Bagi Kementerian Agama, kebijakan ini berdampak juga pada layanan di Kantor Urusan Agama, utamanya terkait layanan pencatatan nikah.
Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin, memastikan layanan pencatatan nikah tetap berjalan. Namun, itu khusus bagi calon pengantin yang sudah mendaftar sebelum kebijakan WFH.
"Untuk saat ini, karena kebijakan WFH bagi semua pegawai Kemenag hingga tingkat KUA, maka pelayanan pencatatan nikah dilaksanakan bagi mereka yang sudah mendaftar," kata Kamaruddin lewat keterangan tertulisnya, Selasa (31/03).
Baca Juga: Kemenag Solo Minta Percepat Salat Jumat, Antisipasi Penyebaran Corona
1. Calon pengantin bisa mendaftar via online
Bagaimana dengan yang sekarang atau selama WFH akan mendaftar? Kamaruddin meminta masyarakat mendaftar secara daring melalui simkah.kemenag.go.id.
"Sedangkan bagi pendaftar baru, bisa mendaftar secara online melalui simkah.kemenag.go.id," lanjutnya.
Baca Juga: Jemaah Umrah Dimoratorium, Kemenag Ingin PPIU Atur Ulang Jadwal