Influencer yang Promosikan Judi Online Terancam 6 Tahun Penjara
Bareskrim bakal panggil influencer judi online
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Artis Wulan Guritno dan influencer yang mempromosikan judi online diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Mereka terancam enam tahun penjara.
“Masalah influencer bisa dikenakan UU ITE Pasal 45 ayat 2 juncto 27 ayat 2 dengan ancaman enam tahun penjara dan denda sekitar Rp1 miliar,” kata Dirttipidsiber, Brigadir Jenderal Polisi Adi Vivid Agustiadi Bachtiar di Bareskrim Polri, Rabu (30/8/2023).
Baca Juga: Bareskrim Bakal Panggil Wulan Guritno Terkait Promosi Judi Online
Baca Juga: Makin Banyak Anak Muda Terjerat Kasus Endorse Judi Online di Jabar
1. Vivid pastikan influencer yang promosikan judi online tidak bisa berkelit
Vivid memastikan, influencer tak akan bisa berkelit dengan alasan tak tahu sedang mempromosikan judi online. Hal itu berbeda dengan kasus promosi investasi bodong berkedok robot trading.
“Dan misalnya dia berkelit tidak tahu, saya rasa kalau judi online dia tidak bisa berkelit ya, kalau tadi mungkin pinjaman online, investasi online dia bisa tidak paham. Tapi kalau judi online sudah jelas, kan biasanya kata-katanya kan bisa mendapatkan keuntungan, dengan persentase kemenangan tinggi atau segaka macam itu bisa dari keterangan itu kita kenakan unsur pengenaaan pasal,” ujar Vivid.
Baca Juga: Judi Online, Polda Jabar Pantau Promosi Youtuber dan Selebgram