TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

IPW: Kapolri Sigit Harus Segera Tuntaskan Kasus Penembakan Laskar FPI

Penguntitan oleh polisi dikritisi IPW

Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari (ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar)

Jakarta, IDN Times - Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo perlu segera menuntaskan kasus tewasnya enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Cikampek.

Menurut Neta, ada tiga alasan kenapa Kapolri Sigit harus menuntaskan kasus penembakan enam laskar FPI itu.
Pertama, Komnas HAM telah menyampaikan hasil investigasi dan sejumlah rekomendasi kepada Presiden Jokowi.

“Salah satunya, Komnas HAM meminta adanya penyelidikan lebih lanjut ihwal unlawfull killing empat laskar FPI dan penegakan hukum dengan pengadilan pidana. Alasannya, keempatnya tewas ketika sudah dalam penguasaan aparat kepolisian. Komnas HAM juga merekomendasikan agar kasus itu dilanjutkan ke pengadilan pidana,” kata Neta lewat keterangan tertulis, Minggu (31/1/2021).

Baca Juga: Kapolri Listyo Sigit Kunjungi Panglima TNI, Ini yang Dibahas

1. Tim khusus yang dibentuk Jenderal Idham Azis nihil hasil

Kapolri Jenderal Idham Aziz. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Alasan kedua, untuk menindaklanjuti temuan serta rekomendasi Komnas HAM, Kapolri sebelumnya Jenderal Polisi Idham Azis telah membentuk tim khusus yang terdiri dari Bareskrim Polri, Divisi Hukum Polri, dan Divisi Propam Polri.

“Tim khusus ini bertugas menyelidiki dugaan pelanggaran HAM oleh oknum polisi terhadap empat laskar FPI yang tewas tertembak itu, dan hasilnya hingga kini belum ada,” ujar dia.

2. Penembak harus bertanggung jawab

Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari (ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar)

Alasan ketiga, adanya Perkap 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian. Menurut Perkap itu, setiap kasus penembakan harus dipertanggungjawabkan polisi penembak.

“Sehingga eksekutor penembakan terhadap 6 laskar FPI itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai Perkap 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian. Terutama anggota Polri yang mengeksekusi 4 laskar FPI yang sudah tertangkap tapi tidak diborgol itu,” ujar Neta.

3. Pelaku penembakan harus diusut tuntas

Sejumlah anggota tim penyidik Bareskrim Polri memperagakan adegan saat rekonstruksi kasus penembakan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI) di Karawang, Jawa Barat, Senin (14/12/2020) dini hari (ANTARA FOTO/M Ibnu Chazar)

Menurut Neta, bagaimana pun pelaku penembakan ini patut diusut tuntas agar dapat ditemukan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP) di kepolisian. Menurut Pasal 13 ayat 1 Perkap 1 Tahun 2009, setiap individu anggota Polri wajib bertanggung jawab atas pelaksanaan penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian yang dilakukannya.

Sehingga dengan adanya tranparansi siapa pelaku eksekusi terhadap laskar FPI ini, menjadi evaluasi dan pembelajaran bagi Polri ke depan.

“Tujuan diberlakukannya Perkap ini seperti yang tertuang dalam Pasal 2 ayat 1 adalah untuk memberi pedoman bagi anggota Polri dalam pelaksanaan tindakan kepolisian yang memerlukan penggunaan kekuatan, sehingga terhindar dari penggunaan kekuatan yang berlebihan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan,” ujar dia.

Baca Juga: Komnas HAM: Aduan Pembunuhan Laskar FPI ke ICC Akan Sulit Diproses

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya