TUTUP
SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA
Gabung di IDN Times

Jenderal Bintang 3 Pimpin Sidang Banding Ferdy Sambo Hari Ini

Sidang banding tidak dihadiri Ferdy Sambo

Eks Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Jakarta, IDN Times - Sidang banding mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) digelar hari ini, Senin, (19/9/2022). Sedianya sidang akan digelar sekira pukul 10.00 WIB.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, sidang banding ini akan dipimpin Jenderal bintang tiga atau Komisaris Jenderal (Komjen). Sedangkan wakil ketua dan anggota sidang banding ada empat pejabat Polri bintang dua atau Inspektur Jenderal (Irjen).

"Waktu pelaksanaan sidang banding FS dilaksanakan hari ini Senin, 19 September 2022 pukul 10.00 WIB," kata Dedi dalam keterangan tertulisnya, Senin (19/9/2022).

Baca Juga: Kapolri Masih Miliki Pengaruh Kuat Meski Ada Kasus Ferdy Sambo

1. Sidang banding tidak dihadiri Ferdy Sambo

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat rekonstruksi akan berakhir (IDN Times/Irfan Fathurohman)

Dedi menjelaskan, mekanisme sidang banding yakni tidak akan dihadiri terduga pelanggar atau pendampingnya. Sidang nantinya hanya dihadiri perangkat Komisi Banding dan Sekretariat Rowabprof Divpropam Polri.

Mekanisme tersebut, kata Dedi sudah sesuai Pasal 79 Perpol 7 tahun 2022 di mana menyatakan KKEP banding memeriksa dan meneliti berkas banding, meliputi pemeriksaan pendahuluan, persangkaan dan penuntutan, nota pembelaan, putusan Sidang KKEP dan memori Banding.

Baca Juga: Komnas HAM: Kekuatan Ferdy Sambo Lebih dari Abuse of Power 

2. Putusan sidang banding Ferdy Sambo disampaikan maksimal 3 hari kerja

Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat (kanan) ketika bersama atasannya Kadiv Propam Irjen (Pol) Ferdy Sambo (www.facebook.com/@rohani.simanjuntak)

Nantinya KKEP banding melakukan penyusunan pertimbangan hukum, amar putusan dan pembacaan putusan KKEP Banding oleh Ketua KKEP.

Dedi menuturkan, sesuai Perpol 7 tahun 2022 pasal 81 ayat 2 bahwa penyampaian putusan sidang KKEP banding dilaksanakan oleh sekretariat KKEP dalam jangka waktu paling lama 3 hari kerja setelah diputuskan.

"Berkas untuk banding sudah diterima dan dipelajari perangkat komisi nanding, sehingga saat sidang banding menyampaikan pertimbangan masing-masing, penyiapan amar putusan, dan pembacaan putusan," katanya.

Rekomendasi Artikel

Berita Terkini Lainnya